
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Ketua APDESI Bangka Tengah, Yani Basaroni meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait adanya plang Hutan Kawasan yang dipasang oleh Satgas PKH.
Ia mengatakan plang tersebut untuk mendata hutan kawasan (hutan produksi dan hutan lindung) yang kemungkinan dimiliki oleh korporasi.
“Tadi Wakil Pokja II Satgas PKH, Pak Dwi sudah memberitahukan bahwa pendataan ini lebih menyisir korporasi atau pihak-pihak yang menggunakan hutan kawasan namun tanpa kejelasan hukum,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia mengatakan masyarakat yang sudah terlanjur berkebun di kawasan hutan tersebut masih diperbolehkan namun tidak untuk membuka atau memperluas kebunnya.
“Jika memang itu kebun masyarakat yang sudah terlanjur maka Satgas PKH meminta datanya namun tak boleh lagi membuka lahan baru,” tegas pria yang akrab disapa Roni itu.
“Tadi Satgas PKH juga masih membuka untuk masyarakat agar memberikan data kebunnya untuk didata oleh pihak desa agar diketahui dan masuk datanya ke Satgas PKH,” lanjutnya.
Ia meminta doa dan dukungan masyarakat agar perjuangan seluruh Kades se Bangka Belitung yang sedang mengusahakan kejelasan hukum bagi masyarakat petani.
“Perjuangan ini tentu karena masyarakat. Kami selalu meminta doa dan dukungan masyarakat agar kami berhasil perjuangkan masyarakat dan masyarakat petani di Bangka Tengah dan Bangka Belitung bisa lebih tenang berkebun di hutan kawasan, ” ujarnya.
Ia juga meminta kerja sama seluruh masyarakat yang punya kebun di hutan kawasan agar segera mendata ke desa serta tidak lagi membuka lahan baru nantinya.