Anak Dimarahi Gara-gara Tidak Bisa Calistung, Tati: Lapor Kami

    Foto: Seorang anak sedang belajar. (Intrik)

    Dikutip dari laman resmi Paudpedia.kemendikbud.go.id, bahwa pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar kelas awal.

    Transisi PAUD-SD dilakukan dengan tujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.

    Perlunya melakukan penyelarasan atau Transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit sebagai calistung. Hal ini melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen yang baru diterbitkan diharapkan tidak terjadi lagi calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar.(red)

    Pages: 1 2 3Show All
    Mungkin Suka Ini juga:
    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook