
Dikutip dari laman resmi Paudpedia.kemendikbud.go.id, bahwa pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar kelas awal.
Transisi PAUD-SD dilakukan dengan tujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.
Perlunya melakukan penyelarasan atau Transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit sebagai calistung. Hal ini melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen yang baru diterbitkan diharapkan tidak terjadi lagi calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar.(red)