Anak Dimarahi Gara-gara Tidak Bisa Calistung, Tati: Lapor Kami

    Foto: Seorang anak sedang belajar. (Intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA — Anak tingkatan PAUD atau Taman Kanak-kanak (TK) tidak diwajibkan untuk mahir dalam membaca, menulis dan berhitung (Calistung).

    Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Bangka, R Tati Raeningsih mengatakan anak usia dini merupakan masa dimana anak mempelajari sesuatu melalui bermain.

    “Para orangtua, tolong mindsetnya jangan berharap kalau anak kita keluar dari PAUD/TK sudah pintar baca dan tulis. Karena cara membaca dan menulis di tingkat PAUD dan TK ini sebenarnya dilakukan dengan cara yang menyenangkan, yaitu dengan cara bermain,” kata Tati Raeningsih di Sungailiat, Rabu (21/6/2023).

    Tati mengatakan program Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI tentang gerakan transisi PAUD ke SD harus menyenangkan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia melanjutkan, proses transisi ini diberikan waktu hingga kelas 2 SD.

    “Jadi kalau ada orangtua atau pendidik yang memarahi anaknya karena tidak bisa atau memaksakan cara belajar Calistung, tolong lapor ke kami,” ucap Tati.

    Tati menambahkan, fokus PAUD ialah menerapkan proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, dengan fokus pada seluruh kompetensi pondasi anak.

    “Tidak apa-apa ada pengajaran Calistung, tetapi alangkah baiknya jika dilakukan dengan cara yang seru serta tidak memaksa,” tandasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dikutip dari laman resmi Paudpedia.kemendikbud.go.id, bahwa pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar kelas awal.

    Transisi PAUD-SD dilakukan dengan tujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.

    Perlunya melakukan penyelarasan atau Transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit sebagai calistung. Hal ini melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen yang baru diterbitkan diharapkan tidak terjadi lagi calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan

    Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lahan Yonif di Desa Rebo, Bupati Bangka: Semoga Segera Terwujud dan Dongkrak Ekonomi Daerah

    Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lahan Yonif di Desa Rebo, Bupati Bangka: Semoga Segera Terwujud dan Dongkrak Ekonomi Daerah

    Bupati Bangka Serahkan 27 SK Guru SD dan SMP

    Bupati Bangka Serahkan 27 SK Guru SD dan SMP