Ada Penjamin !? Aktivitas TI Nelayan Satu dan Sekitarnya Panen Lagi

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Puluhan ponton Tambang Inkonvensional ( TI ) jenis tower kembali beraktivitas diperairan Lingkungan Nelayan Satu, Kelurahan Sungailiat dan Sekitarnya.

    Pantauan INTRIK.ID Kamis (14/4/2022) siang dan Sabtu ( 16/4/2022) siang, puluhan TI tersebut tersebar diwilayah Kampung Pasir, Lingkungan Jalan Laut dan Lingkungan Nelayan 1, dimana lokasi dimaksud masih dalam satu perairan.

    Sebelumnya aktivitas TI berjalan aman dan lancar, namun beberapa waktu lalu Tanggal 10 Maret 2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia, mengeluarkan surat Nomor : B – 610/KM.00/3/2022 ditujukan kepada Kapolda Bangka Belitung.

    Surat tersebut bersifat biasa , meneruskan surat pengaduan DPD HKTI Babel Nomor : 004/DPD/LBH HKTI BABEL/I/2022 tertanggal 2 Februari 2022. Diduga adanya pembiaran pihak Polres Bangka & Pemkab Bangka atas aktivitas TI Tanpa kantongi izin tersebut.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dituliskan dalam surat, pengaduan masyarakat itu secara kewenangan, tugas Mabes Polri dalam hal ini Polda Babel. Kementerian terkait meminta Polda Babel menindak lanjuti sesuai ketentuan berlaku.

    Munculnya surat sakti Kementerian itu, gemuruh mesin TI seperti api disiram air sepi senyap tak berbunyi. Namun kondisi tersebut tidak berlangsung lama, nyanyian mesin TI mulai lagi.

    Menarik untuk ditelusuri, Redaksi INTRIK.ID mencoba mencari tahu apa yang mendorong, para penambang berani melakukan aktivitasnya kembali.

    AJ Salah satu pekerja TI di Lingkungan Nelayan 1 menuturkan adanya pihak penjamin keamanan. Sehingga puluhan ponton TI Berani bekerja.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kalau tidak ada yang menjamin, mana berani kita bekerja. Belum lama ini puluhan penambangan berhasil diamankan. Informasi terakhir mereka sudah dibebaskan,” kata AJ, Sabtu 16/4/2022 siang.

    Ditanya pihak mana yang memberi jaminan untuk bekerja lagi ?

    “Dari informasi rekan – rekan sesama pekerja, pihak yang memberikan jaminan keamanan bekerja Aparat ( APH – red ), cuma saya tidak mengetahui dari kesatuan mana, yang penting kami bisa bekerja,” jawab AJ.

    Disinggung lagi soal apakah penambangan ada potongan biaya – biaya ?

    “Soal biaya – biaya biasa lah, tetap ada pemotongan. Saya cuma pekerja urusan itu yang punya ponton langsung kepada panitianya. Kalau gak salah semua ada jatah masing-masing, Aparat, media, lingkungan. saya permisi ya mau jalan dulu ke toko beli roko,” tutup AJ.

    Sementara itu Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, saat dikonfirmasi INTRIK.ID, Kamis ( 14/4/2022) pukul 13:19 WIB melalui pesan singkat elektronik WhatsApp ( WA ), diminta tanggapannya masih beraktivitas TI di Lingkungan Nelayan Satu dan Sekitarnya usai ditertibkan? Hingga berita ini dipublikasi belum ada jawaban tanggapan.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Laba TINS Tembus Rp1,31 Triliun

    Laba TINS Tembus Rp1,31 Triliun

    Investor Diajak Intip Langsung Proses Bisnis PT Timah

    Investor Diajak Intip Langsung Proses Bisnis PT Timah

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun