
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Pahlivi Syahrun soroti pembangunan gudang ilegal di kawasan Merbuk-Punguk-Kenari.
Ia menilai, pemerintah kabupaten Bangka Tengah tidak bertanggungjawab atas wilayah yang sudah diberikan PT kobatin kepada pemerintah daerah Bangka Tengah untuk dikelola dan dijaga.
“Wilayah itu sudah ditetapkan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayahnya. Artinya pemda mengakui bahwa itu aset mereka. Artinya, kewajiban mereka adalah menjaga dan mengelola wilayah tersebut. Namun sampai detik ini mereka tidak bertanggungjawab atas apa yang terjadi disana,” ungkapnya di Koba, Senin (29/12/2025).
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah itu menjelaskan, seluruh wilayah penambangan akan diserahkan daerah setelah selesainya kontraknya dari pemerintah pusat dan setelah dilakukan reklamasi.
“Sesuai aturan, setelah penambangan selesai, perusahaan tersebut akan mereklamasi lahannya dan setelah itu diserahkan ke pusat dan pusat menyerahkan ke pemda setempat. Artinya, wilayah Merbuk-Punguk-Kenari adalah tanggungjawab Pemerintah Bangka Tengah dan masuk aset mereka yang memang sudah mereka atur Perda (Peraturan Daerah) tata ruangnya,” tegas Pahlevi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, jika wilayah seluas 280 hektare itu sudah ditanda tangani Bupati Bangka Tengah atas penetapan wilayah tata ruang dan pemanfaatannya.
“Kalau bukan tanggungjawab dan bukan aset mereka, lantas mengapa mereka menentukan dan mengatur wilayah tersebut. Artinya mereka mengakui milik mereka. Dan ingat, yang tanda tangan Perda RTRW itu adalah bupati. Jadi sudah kewajiban mereka menjaga itu, ” ungkapnya.
Dirinya juga terkejut setelah membaca berita jika adanya pembangunan gudang dan transaksi jual beli di kawasan itu. Ia menegaskan, jika hal tersebut sudah melanggar hukum dan harus ditertibkan pemerintah daerah agar tak ada pelanggaran dikemudian hari.
“Saya baca berita katanya ada transaksi jual beli dan pembangunan gudang ilegal. Itu melanggar hukum dan pemda harus menertibkannya segera. Itu tanggungjawab loh ya. Terlepas itu sudah jadi IUP PT Timah, tapi wilayah tersebut adalah tanggungjawab Pemda Bangka Tengah dan harus dijaga. Bukan membiarkan adanya aktivitas ilegal,” tegasnya.
“Itukan kawasan APL (Area Penggunaan Lain) yang artinya bisa dimanfaatkan wilayahnya namun harus ada rekomendasi dari pemerintah. Artinya pemerintah bertanggungjawab atas wilayah tersebut. Kalau ada yang bangun gudang, harusnya Pemda tau karena wajib dikeluarkan rekomendasinya oleh pemda, ” lanjutnya.
Anggota Dewan Fraksi Gerindra itu meminta agar pemda segera menelusuri adanya aktivitas pembangunan gudang ilegal dan transaksi jual beli yang dilakukan diatas aset dan wilayah milik pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.