
“Jadi kades-kades yang kemaren PAW, atau yang habis masa jabatan atau yang bari dipilih 2022 lalu akan diperpanjang 2 tahun lewat SK bupati dengan dasar UU nomor 3 tahun 2024 itu,” jelasnya kepada intrik.id, Selasa (4/6/2024).
Padlillah menyebutkan, pihaknya akan mengejar SK perpanjang tersebut paling lambat September kelak dan akan dikukuhkan ulang oleh Bupati Bangka Tengah secara langsung.
“Jadi 56 kades ini nanti akan dikukuhkan kembali oleh pak bupati dan kitab targetkan September paling lama, ” ujarnya.