
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Seluruh Kepala Desa (kades) di Bangka Tengah akan dikukuhkan kembali oleh bupati paling lambat September 2024 nanti.
Kepala Dinas Sosial Bangka Tengah, Padlillah mengatakan hal itu karena diperpanjangnya masa jabatan kades dua tahun sesuai UU nomor 3 tahun 2024.
Dalam undang-undang itu, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode diakan sebelumnya hanya 6 tahun namun diperbolehkan 3 periode.