Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

56 Kades di Bangka Tengah Akan Dikukuhkan Kembali oleh Bupati

412
×

56 Kades di Bangka Tengah Akan Dikukuhkan Kembali oleh Bupati

Sebarkan artikel ini
IMG 20240604 WA0022 1
Foto: Kepala Dinas Sosial Bangka Tengah, Padlillah.

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Seluruh Kepala Desa (kades) di Bangka Tengah akan dikukuhkan kembali oleh bupati paling lambat September 2024 nanti.

Kepala Dinas Sosial Bangka Tengah, Padlillah mengatakan hal itu karena diperpanjangnya masa jabatan kades dua tahun sesuai UU nomor 3 tahun 2024.

Dalam undang-undang itu, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode diakan sebelumnya hanya 6 tahun namun diperbolehkan 3 periode.

“Jadi kades-kades yang kemaren PAW, atau yang habis masa jabatan atau yang bari dipilih 2022 lalu akan diperpanjang 2 tahun lewat SK bupati dengan dasar UU nomor 3 tahun 2024 itu,” jelasnya kepada intrik.id, Selasa (4/6/2024).

Padlillah menyebutkan, pihaknya akan mengejar SK perpanjang tersebut paling lambat September kelak dan akan dikukuhkan ulang oleh Bupati Bangka Tengah secara langsung.

“Jadi 56 kades ini nanti akan dikukuhkan kembali oleh pak bupati dan kitab targetkan September paling lama, ” ujarnya.

Ia juga menghimbau, agar para kades selalu mematuhi peraturan, jaga etika sebagai pejabat desa dan jangan sampai melanggar kode etik sebagai pejabat yang ada desa.

“Kades itu pejabat di desa dan harus mematuhi peraturan, menjalankan etika sebagai pejabat dan jangan sampai terjerumus ke dalam hal yang bisa membuat citra dari Kades itu tidak baik karena kita pejabat menjaga amanah dari masyarakat, ” tegas Padlillah.

“Tapi bukan cuma kades, perangkat desa, ketua RT, ketua kaling atau RW juga harus menjaga itu. Sebab kita ini adalah pelayan masyarakat, ” lanjutnya.

Padlillah berharap dengan adanya peraturan ini bisa membuat kades-kades lebih semangat dalam membangun desanya masing-masing.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas