5 Paket Ganja dan 408 Sabu Dimusnahkan Kejari Bangka Tengah

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Menjelang akhir semester II atau triwulan IV akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti digelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kamis (05/12/2024) di Koba.

    Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bangka Tengah, Zainul Arifin dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada akhir semester II atau triwulan IV tahun 2024 ini berasal dari 73 perkara tindak pidana umum.

    “Perkara yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Juli sampai dengan November tahun 2024, dan merupakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kedua kalinya pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sepanjang tahun 2024,” jelasnya.

    Ia melanjutkan, adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara Narkotika terdiri dari Sabu sebanyak 408 bungkus plastik (202,3957 gram), Ganja sebanyak 5 Paket (6,034 gram), HP sebanyak 1 buah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, tindak pidana perdagangan orang, perjudian, penambangan illegal, perkara perlindungan anak dan asusila terdiri dari senjata tajam jenis parang dan pisau sebanyak 4 buah, alat kontrasepsi, pakaian, tas, kereta sorong, selang monitor, pipa paralon, selang air, selang tanah, pipa plastik, selang spiral, drum plastik, cangkul, spanduk, timbangan, karpet, derigen, sakan, pipa rajuk, tali tambang, kartu atm, buku rek tab BCA, pulpen, kalkulator, kayu balok, dodos, loading, kunci pas, ktp, flashdisk, screenshoot WhatsApp dan bukti transfer pembayaran.

    Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini dalam sambutannya menerangkan bahwa dalam gelar pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak disalahgunakan.

    “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar semua barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa disalahgunakan kedepannya, ” ujarnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah

    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah

    Pondok UMKM di Tengah Hamparan Sawah Namang, 40 Lapak Bantuan PLN Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Desa

    Pondok UMKM di Tengah Hamparan Sawah Namang, 40 Lapak Bantuan PLN Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Desa

    Tak Main-Main, APDESI Bangka Tengah Akan Periksa Urine Seluruh Aparat Desa

    Tak Main-Main, APDESI Bangka Tengah Akan Periksa Urine Seluruh Aparat Desa

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi

    Bupati Bangka Tengah Dorong Revisi RTRW, Siapkan Tata Ruang Baru untuk Cegah Banjir dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

    Bupati Bangka Tengah Dorong Revisi RTRW, Siapkan Tata Ruang Baru untuk Cegah Banjir dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

    Kejar Target 5 Emas Porprov, Bupati Bangka Tengah Siapkan Bupati Cup Silat dan Training Center Atlet

    Kejar Target 5 Emas Porprov, Bupati Bangka Tengah Siapkan Bupati Cup Silat dan Training Center Atlet