Scroll untuk baca artikel
Opini

Pelestarian Plasma Nutfa Babel Melalui Pendaftaran Varietas Lokal

628
×

Pelestarian Plasma Nutfa Babel Melalui Pendaftaran Varietas Lokal

Sebarkan artikel ini
IMG 20221216 WA0016
Siti Purwanti

Siti Purwanti

Mahasiswa Magister Ilmu Pertanian-Universitas Bangka Belitung

 

Istilah sumberdaya genetik (plasma nutfah) bagi orang awan merupakah istilah yang masih asing, bahkan mungkin bagi civitas pertanian sendiri. Sumberdaya genetik merupakan material tumbuhan, hewan atau jasad reknik yang didalamnya mengandung unit-unit bernilai actual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun atau spesies baru. Menurut Convention on Biological Diversity (CBD) Sumberdaya genetik adalah sumber materi genetik yang memiliki nilai nyata atau potensial. Materi genetik dalam hal ini dapat meliputi benih, potongan, sel dan bagian dari organisme yang memiliki fungsional hereditas atau dapat menghasilkan keturunan.

Sumberdaya genetik dapat dikategorikan dalam dua kategori yaitu sumber daya genetik in-situ yaitu sumber daya genetik yang berada didalam habitat aslinya dimana tempat organisme itu berada dan di dalam jenis yang terdomestikasi atau terbudidaya secara alami lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang. Namun Sumberdaya genetik secara ex-situ yaitu sumberdaya genetik yang berada diluar habitat aslinya berada dalam artian bahwa telah mengalami perkembangan sifat-sifat khusus diluar tempat organisme tersebut berada contohnya seperti bank benih atau bank gen.

Semua spesies tanaman, hewan, jasad reknik maupun organisme beserta ekosistemnya merupakan bagian dari sumberdaya genetik yang mampu menurunkan sifat pada keturunan generasi berikutnya. Sumberdaya genetik terdiri dari tanama/tumbuhan, hewan dan mikroorganisme. Tanaman menjadi sumber daya genetik yang memiliki banyak keragaman, di Indonesia khususnya sumberdaya genetik tanaman sangat banyak yang berlum termanfaatkan secara baik. Bagian tanaman seperti benih, biji, jaringan dan bagian lain darinya serta tanaman muda dan dewasa menjadi sumberdaya genetik. Sedangkan hewan sebagai sumberdaya genetik dapat dijelaskan bahwa bagian hewan lainnya seperti terlur, embrio jaringan hingga sel menjadi sumber daya genetik. Pengelolaan sumberdaya genetik hewan dapat dilakukan dengan kegiatan pemanfaatan, pengelolaan serta pelestarian dengan cara melakukan pembudidayaan, pemuliaan, eksplorasi, konservasi dan penetapan kawasan pelestarian.

Selain tumbuhan dan hewan, mikroorganisme juga menjadi sumber genetik yang tidak kalah penting perannya dalam menunjang kehidupan seperti ragi. Sumberdaya genetik mikroorganisme seperti bakteri, archea, virus, protozoa, kapang dan mikroba lainnya.

Sumberdaya genetik sangat penting artinya baik itu sebagai sumber plasma nutfah yang tersedia hingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi keperluan kehidupan luas. Manfaat sumberdaya genetik dibagi menjadi dua yaitu secara langsung dan tidak langsung.

Manfaat langsung berupa nilai ekonomi riil (nyata) yaitu berupa sumber benih dan bahan baku yang nantinya akan berkembang menjadi produk. Masyarakat Indonesia telah menggunakan lebih dari 6000 spesies tanaman berbunga untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan dan obat-obatan. Sedangkan manfaat secara tidak langsung berupa potensi nilai ekonomi yang dapat digunakan dalam kegiatan pemuliaan yang nantinya dapat mengasilkan varietas unggul untuk mendapatkan produk yang berkualitas.

Pemanfaatan sumber daya genetik memperhatikan 3 (tiga) aspek yaitu aspek ekonomis, aspek sosial (ketahanan pangan) dan aspek lingkungan. Aspek ekonomis berkaitan dengan bioprospecting yang dapat diartikan dengan serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan koleksi, penelitian, dan pemanfaatan secara sistematis guna mendapatkan sumber baru senyawa kimia, gen, organisme, dan produk ilmiah lain untuk tujuan komersil ataupuan penelitian. Selain aspek ekonomis, pemanafaatan sumberdaya genetik juga memperhatikan aspek sosial yaitu dalam pemanfaatan sumberdaya genetik turut memperhatikan ketahanan pangan, ketehanan pangan sangat erat dengan ketahana sosial, stabilitas sosial, ketahanan nasional, serta stabilitas ekonomi. Aspek lingkungan berkaitan dengan upaya konservasi dan pelesatarian sumberdaya genetik.

Sumberdaya genetik tanaman lokal atau yang disebut plasma nutfah khususnya di Bangka Belitung berdasarkan penelitian-penelitian yang telah dilakukan dan terpublikasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di kabupaten-kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam buku Plasma Nutfah: Tanaman Potensial di Bangka Belitung (Eries Dyah Mustikarini, dkk, 2019) berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2019, terdapat berbagai sumberdaya genetik tanaman, baik tanaman pangan, hortikultura maupun perkebunan. Pada komoditas tanaman pangan, sumberdaya padi lokal Bangka Belitung terdapat sebanyak 26 (dua puluh enam) aksesi.

Akasesi adalah individu ataupun populasi tanaman dengan karakteristik yang spesifik dan berasal dari wilayah tertentu. Aksesi-aksesi padi di Bangka Belitung yaitu Balok, Damel, Seluman, Runteh, Pulut Merah, Unta Antu, Raden, Puteh, Mayang Pandan, Mayang Pasir, Mayang, anget, Mayang Duku, Mayang Grintil, Mayang Nibung, Runteh Puren, Balok Mas, Mayang N1, Mayang, Cerak Madu, Grintil, Balok Runti, Balok Lutong, Mayang Curui, Mukud Besak, Payak Tebing, dan Balok Lukan Jintan. Penyebaran plasma nutfah padi terdapat di Desa Sempan, Pemali Kabupaten Bangka (Aksesi Raden dan Runteh Puren). Aksesi Mayang dan Cerak Madu ditemukan di Desa Lampur, Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah. Sedangkan aksesi Mayang Anget, Mayang Duku, Mayang Grintil, Mayang Nibung dan Balok Mas ditemukan di Desa Telak, Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Selain Padi lokal juga terdapat sumberdaya genetik lokal Bangka Belitung yang telah teridentifikasi oleh penelitian sebelumnya seperti sumberdaya genetik Kacang tanah yang terdiri dari 9 (Sembilan) aksesi antaralain Sungailiat, Matras, Bedeng Akeh, Lubuk Kelik, Arungdalam, Belimbing, Jongkong, Aik Ketimba I dan Aik Ketimba II. Plasma nutfah ubi kayu yang telah ditemukan terdapat 10 (sepuluh) aksesi tersebar di 2 (dua) kabupaten yaitu Kabupaten Bangka (aksesi Upang, Sekula, Bayel, Mentega, Pulut dan Selangor) dan Bangka Barat (aksesi Kuning, Batin, Sutera dan Rakit). Untuk tanaman talas (Araceae), dari hasil ekplorasi diperoleh sebanyak 27 plasma nutfah yang yang ada di Pulau Bangka, yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan (13 aksesi: Tungkuk, Sayur, Tran 1, Tran 2, Tran 3, Angit, Ganjung, Butir/Pikul, Pelawan Toboali, Wangi/Colet, Pak Ugo, Butir Mantaram dan Sayang Anak), di Kabupaten Bangka Tengah (4 aksesi: Sungai Tebuk, Alar, Rakit Hitam dan Pinangbo), di Kabupaten Bangka (8 macam: Rakit hijau, Hitam/Nyatoh, Cantik manis, Pelawan rukem, Kelat mentak rukem, Telok simbang dan Selaseh), dan di Kabupaten Bangka Barat ada 2 (dua) macam yaitu plasma nutfah Simbang dan Kelat mentak kelapa.

Komoditas lain yang telah dilakukan ekplorasi flasma nutfah adalah durian sebanyak 23 aksesi yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat (11 aksesi), Kabupaten Bangka Tengah (5 aksesi), dan di Kabupaten Bangka Selatan (7 aksesi). Penyebaran flasma nutfah pisang ditemukan sebanyak 22 plasma nutfah yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Plasma Nutfah Cempedak (Artocarpus champeden) ditemukan sebanyak 20 aksesi cempedak lokal.

Hasil penelitian Rosita (2018), ditemukan sebanyak 12 aksesi flasma nutfah sukun yang tersebar di Pulau Belitung. Aksesi Nenas sebanyak 10 aksesi ditemukan di Pulau Bangka yang tersebar di Kabupaten Bangka (8 aksesi) dan Bangka Selatan (2 aksesi). Penyebaran flasma nutfah manggis yang ditemukan di Pulau Belitung sebanyak 8 aksesi. Sedangkan penyebaran flasma nutfah lada ditemukian 4 aksesi lada lokal yang tersebar di Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah.

Secara keseluruhan plasma nutfah yang telah diekplorasi oleh Tim Universitas Bangka Belitung berjumlah 171 aksesi. Dan sebagian besar dari eklporasi tersebut belum dilakukan tindak lanjut untuk upaya pelestariannya. Semua sumberdaya genetik ini merupakan sumber daya yang harus di lestarikan mengingat pentingnya peranan dan manfaat setiap sumberdaya genetik lokal bagi kehidupan manusia.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumberdaya genetik lokal seperti varietas lokal durian yang beberapa tumbuhan durian tersebut telah didaftarkan sebagai varietas lokal Bangka Belitung. Dari kategori hewan, Mentilin atau dalam bahasa latinnya yaitu Tarsius Bancanus sudah termasuk dalam sumber daya genetik lokal khas Bangka Belitung.

Berdasarkan data dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sumberdaya genetik lokal di Bangka Belitung yang sudah didaftarkan pada rentang waktu tahun 2018 samapi dengan tahun 2022 ke Pusat Pendaftaran Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVT-PP) Kementerian Pertanian RI sebanyak 34 (tiga puluh empat) aksesi varietas lokal. Sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) aksesi sudah memiliki tanda daftar dan 5 (lima) aksesi masih dalam proses penerbitan tanda daftar dari PPVT-PP.

Sedangkan sumberdaya genetik lokal yang sudah dilakukan ekplorasi dan deskripsi oleh UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat 19 (sembilan belas) aksesi sumbersaya genetik lokal tanaman durian dan baru 1 (satu) yang sudah didaftarkan ke PPVT-PP yaitu Durian Klamunod dari Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Jadi masih terdapat 18 (delapan belas) Sumberdaya genetic lokal yang masih dalam proses dan yang belum didaftarkan oleh UPT PSMB.

Berdasarkan data yang telah disajikan diatas, dapat disampaikan bahwa hanya kurang lebih 18 % dari sumberdaya genetik yang sudah dieklporasi, yang sudah didaftarkan ke Pusat Pendaftaran Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian RI. Hal ini menggambarkan masih rendah kontribusi pelestarian dan konservasi sumberdaya genetik lokal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh steakholder terkait. Beberapa permasalahan terkait sumberdaya genetik lokal di provinsi Kepulauan Bangka Belitung antaralain kurangnya kesadaran masyarakat dan steakholder akan pentingnya menjaga dan melestarikan sumberdaya genetik dan kurangnya pengetahuan masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya genetik dan perananya.

Oleh karena itu sangat diperlukan dukungan pihak pemerintah, akademisi dan lembaga pendidikan dalam mensosialisasikan kepada msyarakat Bangka Belitung khususnya, dari berbagai lapisan masyarakat terkait dengan sumberdaya genetik lokal. Diperlukan juga adanya satu komunitas yang terdiri dari organisasi pemerintah sebagai regulator khususnya pemerintah daerah, tim akademisi sebagai agen peneliti dalam identifikasi sumber daya genetik.

Sumber Daya Genetik baik itu tumbuhan, hewan maupun jasad reknik sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan. Menjadi tanggung jawab semua pihak baik itu dalam skala lokal, nasional hingga internasional, hal ini karena sumber daya genetik jika tidak diimbangi dengan kegiatan yang bertujuan untuk menjaga dengan langkah konservasi. Semua bentuk penggunaan sumberdaya genetik yang tidak dibatasi akan memiliki pengaruh ekologis dari berbagai kegiatan pembangunan.

Sumberdaya genetik menjadi pendukung pembangunan nasional perlu diperhatikan keberlanjutan pengelolaannya agar dapat memenuhi kepentingan generasi saat ini hingga generasi berikutnya. Untuk itu perlu dilaksanakannya berbagai kebijakan, upaya dan kegiatan-kegiatan yang berkesinambungan untuk mempertahankan keberadaan sumberdaya genetik yang ada saat ini.

Upaya yang bisa dilakukan dalam menjaga sumber daya genetik yaitu dengan menjalankan ruang lingkup pengelolaan sumberdaya genetik lokal antara lain pada penguasaan sumberdaya genetik, pemanfaatan sumberdaya genetik dan pelestarian sumberdaya genetik. Pada penguasaan sumberdaya genetik, bahwa sumberdaya genetik lokal dikuasai oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melakui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan ruang lingkup pemanfaatan sumberdaya genetic lokal yaitu melalui kegiatan pemuliaan tanaman maupun kegiatan budidaya.

Pelestarian sumberdaya genetik lokal dapat dilakukan melalui kegiatan ekplorasi sumberdaya genetik lokal yang berisi penjelasan mengenai kawasan, jenis , metodologi dan jangka waktu eksplorasi, melalui kegiatan konservasi baik secara insitu maupun eksitu atau melalui penetapan kawasan pelestarian dimana Pemerintah Daerah menetapkan kawasan pelestarian seperti Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Gunung Maras, Taman Hutan Rakyat Bukit Mangkol, dan kelekak.

Upaya pelestarian sumberdaya genetik lokal melalui perundangan-undangan yaitu melalui pendaftaran varietas yang di ajukan ke Pusat Pendaftaran Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVT-PP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021, pendaftaran varietas adalah kegiatan mendaftarkan suatu varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai Varietas Lokal, Varietas yang dilepas dan Varietas Hasil Pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Pendaftaran sumberdaya genetik lokal dapat diajukan secara tertulis ke PPVT-PP oleh Bupati/Walikota atau Gubernur dengan memenuhi kaidah-kaidah, persyaratan dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman. Pendaftaran varietas tanaman dilakukan secara daring (online) melalui Website Pendaftaran: https://ap-pvt.pertanian.go.id.

Adapun tujuan dan manfaat pendaftaran varietas adalah sebagai bentuk pelestarian plasma nutfah dari ancaman kepunahan, pengumpulan data plasma nutfah oleh pemerintah, memperjelas varietas, memperjelas hubungan antara varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya/penggunanya serta mendapatkan manfaat ekonomi bila digunakan sebagai varietas turunan esensial (VTE) jika dimohonkan hak pelepasan varietas tanamannya.(*)