152 Bungkus Sabu Dimusnahkan Kejari Bateng

    Foto: Forkopimda Bareng memusnahkan barang bukti selama 2022 di kantor Kejari Bateng. (Erwin)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (24/1/2023).

    Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Syamsuardi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara tindak pidana pada periode 2022.

    “Dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 25 perkara terdiri dari sabu sebanyak 152 bungkus plastik bening dengan total 57,9 gram dan handphone sebanyak 4 unit,” ungkapnya.

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Koba Darurat Asap, Armada Damkar Terbatas: Algafry Pastikan Tak Ada Penambahan

    Koba Darurat Asap, Armada Damkar Terbatas: Algafry Pastikan Tak Ada Penambahan

    Warga Bateng Tolak Sensus karena Desil Naik, BPS: Itu Bukan dari Kami

    Warga Bateng Tolak Sensus karena Desil Naik, BPS: Itu Bukan dari Kami

    Warga Sudah Isi Data, Desil Tak Berubah: Pemkab Bateng Diminta Turun ke Lapangan

    Warga Sudah Isi Data, Desil Tak Berubah: Pemkab Bateng Diminta Turun ke Lapangan

      Ikuti kami di Facebook