
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (24/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Syamsuardi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara tindak pidana pada periode 2022.
“Dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 25 perkara terdiri dari sabu sebanyak 152 bungkus plastik bening dengan total 57,9 gram dan handphone sebanyak 4 unit,” ungkapnya.