
“Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 23 perkara terdiri dari senjata tajam sebanyak 8 bilah, pakaian, tas, selang ulir, dadu/kartu remi dan pipa,” sambungnya.
Kata Dia, barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, handphone dihancurkan, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.
Ia menuturkan perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup tinggi dan parahnya lagi pelaku adalah orang terdekat korban, bahkan setelah diberi hukuman berat masih belum memberikan efek jera yang signifikan.