13 Hari Bersembunyi di Dalam Rumah, Hendra Dijemput Polres Bangka

    Foto: Suasana saat konferensi pers oleh polres bangka.(int)

    SUNGAILIAT, INTRIK — Polres Bangka berhasil mengungkap dan mengamankan Hendra, pelaku tabrak lari di Desa Dalil, Bakam yang terjadi pada 17 Juni 2021 lalu.

    Kejadian yang terjadi pukul 13.30 WIB tersebut mengakibatkan satu orang warga desa setempat, Nurdin (64) kritis dan saat ini masih terbaring di RSUD Depati Bahrin.

    Dari keterangan Waka Polres Bangka, Kompol R Wardhana mengatakan pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap pelaku tabrak lari tersebut.

    “Kejadian ini baru dilaporkan dua hari setelah kejadian tanggal 19 juni 2021. Saat itu didapatkan bukti dan informasi dari beberapa saksi kalau terduga menggunakan mobil ertiga dengan plat nomor tanpa seri belakang,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (28/6/2021).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan ditlantas Polda Babel untuk mengecek plat nomor dengan jenis mobil tersebut.

    “Dari sini didapatkan tiga mobil dengan nomor plat yang sama, tapi kita curiga dengan satu unit dan kita lidik yang dipimpin langsung oleh kasat lantas polres bangka,” tambahnya.

    Wardhana juga mengatakan saat diselidiki di daerah rumah pelaku daerah Air Itam Pangkalpinang, ketua RT setempat sempat menyatakan tidak ada warga yang bernama Hendra.

    “Kita kordinasi dengan RT setempat tapi menyatakan tidak ada yang bernama Hendra tapi malam harinya RT tersebut nelpon dan mengatakan bahwa ada warganya yang bernama Hendra,” pungkasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Tim kemudian langsung menjemput pelaku namun mobilnya tidak berada di lokasi karena disimpan di rumah mertuanya di Jalan Selan Pangkalpinang.

    “Jadi pelaku kita amankan tanggal 20 Juni 2021 kemarin. Yang bersangkutan juga mengakui kalau dirinya sudah menabrak dan setelah kejadian itu dia tidak pernah kemana-mana,” jelasnya.

    Akibat kejadian tersebut, Hendra dinekankan pasal 10 ayat 3, pasal 312 dan pasal 106 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.