12 Hari di Karantina, Ibu dan Bayi 23 Bulan Sudah Diperbolehkan Pulang

    Foto: Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra

    Baca juga: Sawi Sempat Mancing Bersama Teman, Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

    Bahkan saat ini pihaknya juga sudah menerapkan sanksi sosial kepada siapa saja yang kedapatan tidak menggunakan masker.

    “Sekarang kita sudah terapkan sanksi baik berupa push up, membersihkan tempat umum, baca Pancasila, hingga nyanyi lagu nasional,” tegas Boy Yandra.(INT)

    Pages: 1 2 3Show All
    Mungkin Suka Ini juga:
    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook