
Pihaknya sendiri telah telah melakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder terkait dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap Wajib Pajak dalam bentuk :
1. Pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara masal.
2. Pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (Waris/hibah dan Pendaftaran Hak baru), maka akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.
3. Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut.