11 Tahun Belum Penyesuaian, Pemkot Pangkalpinang Naikan NJOP

    Foto: Kepala Bakeuda Pangkalpinang, Budiyanto.(ist)

    4. Warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling/dipecah, maka segera lakukan pemecahan/pemisahan atas alas hak tersebut untuk selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT, sehingga pada tahun berikutnya cukup bayar sesuai luas tanah yang dimilikinya saja.

    5. Kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum.

    Budiyanto menyebut kebijakan ini tak lain untuk mengembangkan dan membangun potensi Kota Pangkalpinang agar terus bergerak menuju kota yang berkemajuan, namun tetap menjamin kenyamanan dan kemaslahatan seluruh masyarakat secara luas melalui penerimaan PAD, serta kemanfaatan nilai aset yang bertambah hingga mewujudkan tercapainya iklim investasi yang kondusif.(*)

    Pages: 1 2 3Show All
    Mungkin Suka Ini juga:
    Dambus Masuk Sekolah, Disdikbud Pangkalpinang Siapkan Pagelaran Seni untuk Pelajar

    Dambus Masuk Sekolah, Disdikbud Pangkalpinang Siapkan Pagelaran Seni untuk Pelajar

    Pemkot Pangkalpinang Dorong Belanja Pemerintah Serap Produk Lokal Lewat Ayoomall

    Pemkot Pangkalpinang Dorong Belanja Pemerintah Serap Produk Lokal Lewat Ayoomall

    4.800 Peserta Turun ke Jalan, Karnaval PAUD Pangkalpinang Ikut Gerakkan UMKM

    4.800 Peserta Turun ke Jalan, Karnaval PAUD Pangkalpinang Ikut Gerakkan UMKM

      Ikuti kami di Facebook