11 Tahun Belum Penyesuaian, Pemkot Pangkalpinang Naikan NJOP

    Foto: Kepala Bakeuda Pangkalpinang, Budiyanto.(ist)

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Hampir 11 tahun Pemerintahan Kota Pangkalpinang belum melakukan penyesuaian NJOP Bumi. Hal itu menjadi acuan saat ini pihak Pemkot Pangkalpinang melakukan penyesuaian.

    Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto menyampaikan selama 11 tahun harga tanah terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan.

    “Untuk itu Pemerintah Kota melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap Penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya, Rabu (16/2/2022).

    Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola Pajak Daerah diantaranya PBB-P2 dan BPHTB sebagai bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pihaknya sendiri telah telah melakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder terkait dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap Wajib Pajak dalam bentuk :

    1. Pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara masal.

    2. Pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (Waris/hibah dan Pendaftaran Hak baru), maka akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.

    3. Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    4. Warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling/dipecah, maka segera lakukan pemecahan/pemisahan atas alas hak tersebut untuk selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT, sehingga pada tahun berikutnya cukup bayar sesuai luas tanah yang dimilikinya saja.

    5. Kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum.

    Budiyanto menyebut kebijakan ini tak lain untuk mengembangkan dan membangun potensi Kota Pangkalpinang agar terus bergerak menuju kota yang berkemajuan, namun tetap menjamin kenyamanan dan kemaslahatan seluruh masyarakat secara luas melalui penerimaan PAD, serta kemanfaatan nilai aset yang bertambah hingga mewujudkan tercapainya iklim investasi yang kondusif.(*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Bukan Sekadar Donor, 100 Warga Pangkalpinang Diganjar Penghargaan Setelah 10 Kali Menyelamatkan Nyawa

    Bukan Sekadar Donor, 100 Warga Pangkalpinang Diganjar Penghargaan Setelah 10 Kali Menyelamatkan Nyawa

    72 Siswa SD Negeri 23 Pangkalpinang Lulus, Wawako Dessy Ajak Berani Bermimpi Setinggi Mungkin

    72 Siswa SD Negeri 23 Pangkalpinang Lulus, Wawako Dessy Ajak Berani Bermimpi Setinggi Mungkin

    Ribuan Keluarga di Pangkalpinang Mulai Terima Beras Cadangan Pangan, Pemkot Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    Ribuan Keluarga di Pangkalpinang Mulai Terima Beras Cadangan Pangan, Pemkot Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    Demi Tembus Pasar Jawa Barat, UMKM Nanas Tua Tunu Kini Kejar PIRT dan NIB

    Demi Tembus Pasar Jawa Barat, UMKM Nanas Tua Tunu Kini Kejar PIRT dan NIB

    Pemkot Pangkalpinang Dukung Program IDAMAN, Juhaini: Jamu Aman Harus Jadi Budaya Masyarakat

    Pemkot Pangkalpinang Dukung Program IDAMAN, Juhaini: Jamu Aman Harus Jadi Budaya Masyarakat

    PAD Tertinggi di Babel, Wali Kota Pangkalpinang Pastikan Tak Naikkan PBB dan Retribusi

    PAD Tertinggi di Babel, Wali Kota Pangkalpinang Pastikan Tak Naikkan PBB dan Retribusi