
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Hampir 11 tahun Pemerintahan Kota Pangkalpinang belum melakukan penyesuaian NJOP Bumi. Hal itu menjadi acuan saat ini pihak Pemkot Pangkalpinang melakukan penyesuaian.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto menyampaikan selama 11 tahun harga tanah terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan.
“Untuk itu Pemerintah Kota melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap Penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya, Rabu (16/2/2022).
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola Pajak Daerah diantaranya PBB-P2 dan BPHTB sebagai bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.