
INTRIK.ID, BANGKA — Zakat fitrah untuk tahun 2026 di Kabupaten Bangka ditetapkan sebesar 2,7 kg beras atau Rp42 ribu per jiwa. Hal itu berdasarkan hasil rapat dengan MUI, Kemenag serta ormas islam Kabupaten Bangka lainnya di Masjid Agung Sungailiat, Rabu (18/2/2026).
Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan mengatakan besaran zakat fitrah ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama sesuai dengan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022.
“Hasil rapat penetapan pembayaran zakat tadi disepakati 2,7 kilogram beras jika dikonversikan pakai uang jadi 42 ribu per jiwa,” ungkapnya.
Sementara untuk zakat mal atau zakat harta ditentukan kadarnya Rp245,600 setelah setahun dimiliki dalam satu tahun atau emas 85 gram dengan zakat 2,5 persen.
Ia mengatakan zakat ini bisa diserahkan ke Baznas ataupun melalui panitia Amil yang ada di masjid-masjid terdekat hingga sebelum salat id.
“Batas terakhir penerimaan zakat ini sebelum khatib naik mimbar saat salat id. Namun dianjurkan untuk lebih cepat agar bisa didistribusikan kepada yang berhak sebelum lebaran,” tegas Nasir Hasan.