
“Tentu Pakem melindungi ketenangan dan ketertiban umat beragama dengan seluruh kepercayaannya sesuai peraturan jaksa agung dengan susunan keanggotan yang juga disepakati dalam peraturan itu sendiri, ” jelasnya.
Dalam paparannya, Husaini menyatakan, bahwa terdapat aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang diduga menyimpang di Wilayah Bangka Tengah yang terpantau di Tahun 2024.
“Terdapat kelompok tertentu di jalan Pesantren Kelurahan Simpang Perlang, namun kelompok tersebut terpantau dalam jumlah yang terbatas. Terus Kelompok lain yang terpantau di pulau Nangka Kecamatan Sungaiselan yang ketuanya warga Sungaiselan itu sendiri dan juga terpantau di Lubuk Besar dengan ketuanya inisial M yang juga kegiatannya terbatas namun belum dikategorikan menyimpang karena belum ada fatwa dari MUI yang menyebutkan aliran tersebut menyimpang, ” jelasnya.