INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Masyarakat resmi melaporkan aktivitas tambang timah di Merbuk, Kenari dan Punguk ke Polres Bangka Tengah, Jumat (31/5/2024).
Juru bicara warga, Syahroni mengatakan laporan ini bentuk kemarahan warga sekitar karena resah akan aktivitas tersebut.
“Hari ini kami datang melaporkan kegiatan tambang di belakang rumah kami di daerah Kenari, Merbuk dan Punguk dimana polusi udara dan suara serta aktivitas ilegal itu sangat mengganggu ketenangan dan ketentraman kami,” ucapnya.
Syahroni menyebutkan pihaknya todak pernah menghalangi orang untuk mencari rezeki namun tetap harus sesuai aturan dan adab.
“Kita diajarkan sejak SD untuk menjunjung tinggi peraturan dan undang-undang, tidak mengganggu hak orang lain apalagi ketertiban orang lain. Mereka dengan ilegal merampas hak-hak masyarakat dan mengatasnamakan masyarakat. Masyarakat yang mana. Kami ini yang tinggal di sana tidak pernah menerima itu,” ungkapnya.
Syahroni bahkan, akan mengusut siapa saja yang terlibat dalam koordinasi tambang ilegal di sana. Bahkan ia juga melaporkan siapa yang memasang spanduk mengatasnamakan masyarakat lingkar Merbuk, Kenari dan Punguk.
“Kita usut tuntas dan laporkan. Itu juga spanduk yang mengatasnamakan kami. Itu mengangkangi demokrasi, mencoreng nama baik instasi polisi dan juga penegak hukum. Masak kita normalisasi maling. Kan gak begitu, ” tegasnya dengan nada tinggi.
“Sudah ditertibkan, muncul, dihimbau gak dengar, tertibkan, muncul lagi. Dan kisruh ini sudah terjadi dari 2014,” lanjutnya.
Syahroni juga menyebutkan, pihaknya selama ini tak pernah bersitegang saat wilayah tersebut dipegang oleh Kobatin. Namun karena saat ini status belum jelas dan ilegal ia tak mau ada kekayaan negara yang kembali dicuri.
“Kalau legal gak akan ada konflik lagi. Kami justru mendukung karena jika legal pembangunan secara pasti ada yang bisa dirasakan oleh masyarakatnya. Dari CSR, pembangunan infrastruktur dan lainnya yang tidak memperkaya diri sendiri, ” tegasnya.
Sayhroni berharap, laporan ini bisa langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan juga pemerintah agar bisa memerangi normalisasi kejahatan.