Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Warning ! Ada Celah Hukum Kegiatan Pengerukan Alur Muara Air Kantung

921
×

Warning ! Ada Celah Hukum Kegiatan Pengerukan Alur Muara Air Kantung

Sebarkan artikel ini
IMG 20240520 WA0095
Caption : Julian Sekretaris DPC PJS Kabupaten Bangka sekaligus sebagai wartawan

BANGKA.SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Mengulas kebelakang kegiatan normalisasi pengerukkan alur muara Air Kantung sungailiat , mungkin publik masih ingat kejadian Tujuh tahun yang lalu tepatnya bulan April 2017.

Kala itu pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka, pihak swasta yang dipercayai melakukan pengerukkan alur muara. Dugaan peristiwa hukumnya penambangan pasir berkedok pengerukkan alur. Namun beredar kabar perkara itu SP3 dan banyak mendapat sorotan sejumlah pihak.

Sekedar mengingatkan kepada pihak perusahan yang ingin melakukan normalisasi alur muara Air kantung Sungailiat. Julian selaku Sekretaris DPC Pro Jurnalis Siber ( PJS ) Kabupaten Bangka sekaligus sebagai wartawan mengatakan, ada celah hukum kegiatan normalisasi dimaksud.

“Polemik normalisasi pengerukan alur Muara Air Kantung Sungailiat ada tiga perusahaan mencoba ingin mengeruk, Kita apresiasi ingin membantu nelayan setempat . Kita ketahui belasan tahun yang lalu Pemkab Bangka tidak punya anggaran cukup untuk melakukan pengerukan. Maka Pemkab Bangka menggunakan pihak eksternal atau swasta, dengan kompensasi penjualan pasir hasil keruk,” kata Julian, Senin ( 20/5/2024) sore.

Menurut Julian pasir yang dijual bentuk kompensasi ganti rugi operasional, namun yang menjadi sorotan ada celah hukum walaupun konteksnya kompensasi.

“Kompensasi pihak swasta boleh menjual pasir hasil pengerukan alur muara Air Kantung sebagai ganti rugi biaya operasional. Terkait konteks ini yang harus disoroti kompensasi penjualan pasir diberikan tidak sesuai mekanisme khusus tambang pasir, tidak diberlakukan UU Minerba 2020. Yang kita khawatir Apakah kegiatan pengerukan pasir dalih normalisasi apakah tidak memicu hukum ke depan,” pungkasnya.

Sebagai warga negara punya hak penyampaian pendapat, berkaitan dengan jual pasir normalisasi Julian berpendapat pihak pemerintah daerah harus kontrol, mengingat mineral ikutan dan royalti.

“Pasir yang dijual itu masih ada mineral ikutan lainya, butuh kontrol ketat . Bukan hanya itu misalnya untuk jual pasir ada kuota kubik, sebagai dasar menentukan royalti untuk pendapatan negara bukan hanya sebatas retribusi. Kalau berdalil bantu normalisasi takutnya ada celah rugikan negara, hampir mirip kasus 271 ingin menyelamatkan SDA,” terangnya.

Lebih lanjut Julian juga menguraikan apakah pihak pemerintah daerah, sudah melakukan study kelayakan sarana dan prasarana pihak swasta yang ditunjuk mengerjakan pengerukan.

“Harus digarisbawahi sejauh mana pemerintah daerah lakukan study kelayakan normalisasi pengerukan alur muara seperti sarana prasarana pihak swasta apakah sudah memadai. Selanjutnya kita soroti pendapat negara berupa royalti dan retribusi. Pemerintah harus tahun kuota penjualan pasirnya berapa dalam satu tahun,” ujarnya.

Menyikapi mengenai pendapatan negara, Julian kembali mengulas pihak swasta belasan tahun yang lalu, melakukan kegiatan normalissi alur muara Air Kantung berapa royalti didapatkan negara dan kontrol mineral ikutannya oleh pemerintah daerah.

“Kegiatan alur muara Air Kantung oleh pihak swasta belasan tahun yang lalu, berapa pendapatan royalti atau retribusi waktu itu untuk negara? Jangan hanya pasir saja yang dikontrol mineral ikutan lainya juga. Nah pasir saja apakah yang dijual kuarsa atau silika. Yang terpenting legalitas kegiatan normalisasi pihak kejaksaan harus turun melihat kejelasan legalitasnya,” tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas