INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Warga Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah menolak kehadiran PT Bangka Tengah Sawitindo unthk membangun pabrik CPO. Penolakan tersebut didasari lokasi pabrik yang akan dibangun terlalu dekat dengan pemukiman sehingga dapat mencemari sumber air warga.
Saat sosialisasi pertama pada Jumat (28/11/2025) di kantor Desa Puput, hampir rata-rata masyarakat menolak pembangunan pabrik tersebut karena hanya berjarak 500 meter dari pemukiman.
“Kalau dekat dengan pemukiman maka kami menolak adanya pabrik CPO di Puput ini. Seandainya terjadi pencemaran lingkungan semua pihak malah tutup mata,” ungkal salah satu warga, Akew.
Ia mengatakan dirinya mendukung berdirinya pabrik CPO karena akan membangu masyarakat juga namun harus terletak jauh dari pemukiman.
“Bangun pabrik jauh dari pemukiman, kalau bisa lebih dari 2 kilometer. Terus juga kalau memang mau buka, berdayakan masyarakat Puput dulu, baru orang luar, ” ungkapnya.
Sementara itu Yudi sebagai Kabid Pengawasan bidang tata lingkungan Dinas Lingkungan Bangka Tengah menjelaskan, saat ini perusahaan CPO PT. Bangka Tengah Sawitindo belum memiliki izin Anaslis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin AMDAL untuk pabrik CPO PT Bangka Tengah Sawitindo ini. Prosesnya masih pnjang, ” jelasnya.
Ia melanjutkan, proses pembuatan AMDAL harus melibatkan masyarakat secara lngsung. Mulai dari persetujuan, keinginan masyarakat sampai pembentukan komisi AMDAL untuk menganalisa dampak lingkungan tersebut.
“AMDAL sendiri prosesnya panjang. Mulai dari komisi khusus, pernyataan dokumen, penerimaan warga sampai dengan dengan permintaan warga harus terpenuhi. Jadi masih panjang prosesnya, ” ungkapnya.
Yudi juga mengatakan, pabrik CPO merupakan usaha berbasis resiko tinggi sehingga dokumen AMDAL yang diperlukan UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bukan dokumen SPPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Kalau CPO ini resiko tinggi, jadi AMDAL yang diperlukan dokumen UKL-UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) bukan hanya SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) saja, ” jelasnya.




