
INTRIK.ID, BANGKA — Lima batang pohon ganja diamankan oleh Satuan Resese Narkoba Polres Bangka di kebun warga di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.
Pohon tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik kebun yang baru empat bulan dibelinya dari salah seorang warga Desa Payabenua.
Karena merasa curiga dengan pohon yang ditemuinya tersebut, iapun langsung melaporkan ke Polsek Mendo Barat untuk memastikannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskoba Iptu Deni Wahyudi bersama Kapolsek Mendo Barat Iptu Hariyoso dan anggotanya langsung mendatangi TKP untuk penyeledikan lebih lanjut.