INTRIK.ID, BANGKA — Lima batang pohon ganja diamankan oleh Satuan Resese Narkoba Polres Bangka di kebun warga di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.
Pohon tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik kebun yang baru empat bulan dibelinya dari salah seorang warga Desa Payabenua.
Karena merasa curiga dengan pohon yang ditemuinya tersebut, iapun langsung melaporkan ke Polsek Mendo Barat untuk memastikannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskoba Iptu Deni Wahyudi bersama Kapolsek Mendo Barat Iptu Hariyoso dan anggotanya langsung mendatangi TKP untuk penyeledikan lebih lanjut.
Wakapolres Bangka, Kompol R Whardana mengatakan lima pohon ganja tersebut berada di tengah-tengah kebun sawit dengan kondisi masih hidup di dalam polibag.
“Setelah kita selidiki ternyata itu bukan kebun tapi hutan, karena sudah tidak diurus dan kondisinya semak belukar,” ungkapnya, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, ia mengatakan ada beberapa barang bukti lainnya yang diangkut ke Mapolres Bangka yakni pot karung lengkap dengan dua buah jerigen berisi air pupuk, dan satu bungkus Intektisida merk Ditane.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan informasi terkait penemuan tanaman tersebut.
“Untuk wilayah Mendo Barat saat ini baru terindikasi ada peredaran ganja tapi masih kita selidiki. Tapi bukan hanya wilayah Mendo saja, tapi wilayah lainnya juga seperti Bakam, Puding dan lainnya tetap akan kami selidiki,” tegas Whardana.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penemuan tersebut dengan melakukan pendataan terhadap pemilik kebun.
“Terkait peredaran ganja ini masih kita dalami lagi, dan anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan. Kemungkinan masih ada tanaman (ganja) lainnya,” tuturnya.(red)