
“Aturan tidak berdasar. Kapal kecil yang melakukan penangkapan dibawah 12 mil tidak ada hasilnya.Kalau melihat dari ukuran kapal tangkap, kapal yang 3 GT juga pasti bisa melaut hingga 12 mil. Jadi bukan hanya kapal 20 GT atau 30 GT saja. Dalam waktu dekat SNNU Babel akan menemui KKP menyampaikan penolakan SE tersebut,” kata Rahmat Kurniawan, Sabtu ( 5/8/2023) siang.
Menurut Rahmat Kurniawan SE diterbitkan KKP itu bisa bikin nelayan bangkrut.
“Aturan tersebut banyak membuat nelayan tak lagi melaut. Pemerintah hanya peduli ikan, tanpa melihat banyak nelayan yang bangkrut dan pemerintah tidak Pro terhadap Nelayan,” pungkasnya.
Gayung bersambut Ketua SNNU Kabupaten Bangka Lukman menyampaikan beberapa poin menjadi bahan penolak SE KKP.