
PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Surat Edaran ( SE ) dikeluarkan Kementerian Kelautan Perikanan ( KKP ) nomor: B.701/MEN – KP/VI/2023 nampaknya masih menuai kontroversi dan penolakan dari nelayan serta organisasi nelayan. Dalam SE tersebut salah satunya mengatur soal izin tangkap, dimana kapal beroperasi lebih dari 12 mil laut, Izin tangkap akan dikeluarkan KKP. Sebelumnya, izin kapal tangkap dikeluarkan pemerintah daerah.
Pada umumnya di provinsi Babel atau khusus di kabupaten Bangka, SE KKP itu belum bisa diterapkan. Daerah tangkap nelayan diatas 12 mil, kalau nelayan mau membuat izin tangkap mau ke KKP . Semangkin panjang urusan administrasi, belum lagi apakah cepat izin itu terbit? Biaya semangkin besar? Kalau butuh waktu lama izin tangkap terbit, kapan nelayan pergi melaut?
Beberapa hari lalu nelayan Se- Bangka Belitung tergabung dalam Aliansi Nelayan Pesisir yakni : SNNU, HNSI, KNPIS,Kabupaten Bangka menyampaikan aspirasi penolakan SE KKP dimaksud dihadapan PJ Gubernur Bangka Belitung dan Ketua DPRD Provinsi di Pangkalpinang Rabu(2/8/2023).
Usai menyampaikan aspirasi penolakan SE KKP kepada pemerintah provinsi, pergerakan masih berlanjut. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU)Babel melalui Sekjen Rahmat Kurniawan mengatakan dalam waktu dekat akan menemui KKP tujuan sama yakni ” Tolak SE KKP”