
“Menyikapi aturan tersebut ada empat hal menjadi poin penolakan. Pertama, dasar penentuan ukuran kapal 20 GT hingga 30 GT di migrasi ke KKP pusat tidak jelas. kedua pendapatan kapal yang berukuran 20 GT hingga 30GT saat ini tidak pasti dan banyak yang merugi.
ketiga dengan adanya migrasi kapal ini KKP tidak mendukung semangat nelayan tradisional untuk menangkap ikan di atas 12 mil. Sementara itu laut di bawah 12 mil sudah tidak ada ikan karena air laut sudah tercemar oleh limbah Dan terakhir, aturan migrasi kapal dibuat tidak berdasarkan kajian yang mendalam, tetapi hanya berdasarkan kepentingan Kementrian Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.
Bukan sedang bermimpi, menyangkut hidup para nelayan Lukman menegaskan SNNU Bangka dan SNNU Babel siap mengawal aspirasi nelayan sampai tingkat pusat.
“Oleh karena itu untuk waktu dekat SNNU PROVINSI BANGKA BELITUNG di dampingi pengurus Kabupaten. akan mengawal langsung surat edaran ini ke kementerian dan DPR RI perwakilan Provinsi Bangka Belitung sebagai bukti kami peduli mengawal nelayan dan menjadi wadah perlindungan nelayan melawan ketidakadilan pemerintah,” tutupnya.
Sumber : SNNU Babel/ SNNU Bangka