Scroll untuk baca artikel
Bangka TengahPeristiwa

Tin Slag Sudah Dijual ke Venus Senilai Rp 26 Miliar, Mantan Pegawai PT Kobatin Bingung Masih Tersimpan di Lahan Pemda

911
×

Tin Slag Sudah Dijual ke Venus Senilai Rp 26 Miliar, Mantan Pegawai PT Kobatin Bingung Masih Tersimpan di Lahan Pemda

Sebarkan artikel ini
IMG 20240513 WA0009

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Tengah (DPRD Bateng) menggelar rapat dengar pendapat lanjutan (RDP) terkait masalah kepemilikan tin slag PT Kobatin yang diklaim oleh PT MPS, Senin (13/5/2024).

Namun saat RDP tersebut, PT MPS justru tak hadir meskipun sudah terdapat masyarakat lingkar tambang, Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, BPKH, setda Bangka Tengah beserta jajaran, hingga penyewa lahan.

Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa menyebutkan pihak PT MPS menjadi catatan penting dalam RDP kepemilikan tin slag serta aset kobatin yang menjadi milik pemda.

“Itu PT MPS yang tidak hadir tolong jadi catatan penting karena mereka juga yang mengelola dan termasuk yang menyewa lahan. Mereka harusnya hadir untuk memperjelas ini, ” ucapnya

Mehoa menyebutkan, ada 3 hal yang disampaikan oleh masyarakat lingkar tambang yakni Kejelasan status kepemilikan limbah B3 tin slag di lahan PT Kobatin yang disewa oleh Pemda Bangka Tengah, kejelasan sisa dana CSR dan sisa dana jaminan reklamasi.

Mehoa juga menyebutkan, pihaknya sudah melakukan kunjungan dan konsultasi dibagian perizinan dan bagian teknik dan tambang Dirjen Minerba RI, ke ATR/BPN pertanahan serta ke Kementerian Kehutanan untuk kejelasan aspirasi masyarakat.

“Kita sudah ke dirjen minerba dan katanya masih ada dana reklamasi sekitar 50 persen. Terus kita juga sudah ke ATR/BPN pertanahan yang mendata lahan-lahan eks PT Kobatin serta kita juga langsung ke kementerian lingkungan hidup yang menjelaskan MOU kontrak karya untuk kejelasan limbah B3 tin slag,” ungkap Mehoa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Sugianto menjelaskan lahan eks PT Kobatin dialihkan ke pemda karena berhentinya kontrak karya namun tidak dengan barang-barangnya.

“Kami hanya sebatas pemilik tanah yang kami sewakan. Untuk barang-barang yang ada di atasnya bukan ranah kami. Itu ranah yang bersangkutan dan pihak kurator atau Kobatin lah yang tau,” jelasnya.

Ia menjelaskan, apa yang dihibahkan menjadi aset daerah punya prosedur dan juga mekanisme untuk diterima bukan serta merta diterima begitu saja oleh pemerintah daerah sebagai aset daerah.

“Kalau aset rusak dibebankan ke kami, kami punya beban untuk memelihara. Makannya kemarin kami tidak menerima aset rusak dan hanya lahan dan aset yang baik saja,” ungkapnya.

“Untuk yang bukan ranah kami, maka kami tidak bisa menjawabnya dan pihak yang berwenang seperti Kobatin dan kurator yang tau bagaimana seharusnya. Intinya kontrak mereka 2 tahun dan 22 Juni 2024 ini habis dan jika tidak diperpanjang akan kami ambil kembali aset kami. Itu saja, ” tutupnya.

Sementara itu, perwakilan mantan pegawai Kobatin Fauza bingung kenapa lahan tin slag masih berada di lahan pemerintah karena sudah harus dijual.

“Pak Utomo saja selaku kurator bingung kenapa tin slag masih dilahan pemerintah. Padahal sudah dijual ke Venus senilai 26 miliar untuk bayar hutang pajak,” jelas Fauza.

Fauza melanjutkan, untuk masalah reklamasi sudah dilakukan 60 persen oleh Kobatin, namun karena dipailidkan menjadi tidak bisa melanjutkannya.

“Kami bahkan sampai minta bantuan kementerian ESDM untuk bantu reklamasi, bantuan CSR dan lainnya. Namun tak selesai sudah diambil kurator,” ungkapnya.

“Dan untuk dana CSR kami tidak mengetahui jumlahnya, namun Kobatin selalu menyetor dana CSR tersebut dan kami tidak pernah tau dana CSR yang ada di ESDM itu gimana, ” tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas