Tin Slag Sudah Dijual ke Venus Senilai Rp 26 Miliar, Mantan Pegawai PT Kobatin Bingung Masih Tersimpan di Lahan Pemda

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Tengah (DPRD Bateng) menggelar rapat dengar pendapat lanjutan (RDP) terkait masalah kepemilikan tin slag PT Kobatin yang diklaim oleh PT MPS, Senin (13/5/2024).

    Namun saat RDP tersebut, PT MPS justru tak hadir meskipun sudah terdapat masyarakat lingkar tambang, Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, BPKH, setda Bangka Tengah beserta jajaran, hingga penyewa lahan.

    Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa menyebutkan pihak PT MPS menjadi catatan penting dalam RDP kepemilikan tin slag serta aset kobatin yang menjadi milik pemda.

    “Itu PT MPS yang tidak hadir tolong jadi catatan penting karena mereka juga yang mengelola dan termasuk yang menyewa lahan. Mereka harusnya hadir untuk memperjelas ini, ” ucapnya

    Mehoa menyebutkan, ada 3 hal yang disampaikan oleh masyarakat lingkar tambang yakni Kejelasan status kepemilikan limbah B3 tin slag di lahan PT Kobatin yang disewa oleh Pemda Bangka Tengah, kejelasan sisa dana CSR dan sisa dana jaminan reklamasi.

    Mehoa juga menyebutkan, pihaknya sudah melakukan kunjungan dan konsultasi dibagian perizinan dan bagian teknik dan tambang Dirjen Minerba RI, ke ATR/BPN pertanahan serta ke Kementerian Kehutanan untuk kejelasan aspirasi masyarakat.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook