
“Hari ini kami bersama Polsek Jebus sudah melakukan pengecekan dan hasil di lapangan sesuai dengan Nomor Titik Koordinat X:0579642, Y:9817866 kawasan tersebut bukan Hutan Lindung dan dari ukuran yang kita cek hari ini jarak Hutan lindung 2,7 kilo dari titik Tambak Udang,”kata Panji.
Sementara itu Pemangku Sementara (PS) Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki S. Tr.K Menyampaikan sesuai titik koordinat dari pihak KPHP benar kawasan tersebut bukan Kawasan Hutan Lindung dan merupakan APL.
“Dari hasil pengecekan KPHP bersama kami sesuai dengan SK Menhut Nomor 798 dan 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021,” pungkasnya.