INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Tim PAW Cawabup Bangka Tengah masih belum menerima nama dari partai koalisi setelah ditinggal Herry Erfian ke DPD RI.
Ketua Tim PAW Cawabup, Suwarno mengungkapkan pihaknya memberikan kesempatan kepada semua partai pengusung untuk mengajukan nama baik dari kader maupun non kader.
“Kita kasih kesempatan kepada semua partai pengusung untuk mengusulkan satu nama calon wakil bupati kepada tim terlepas itu kader ataupun non kader,” ujarnya, Jumat (2/9/2022).
Namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh partai pengusung sebelum memberikan nama calon pengganti Herry Erfian.
“Jadi siapapun yang diusulkan minimal harus mendapatkan rekomendasi dari DPP partai pengusung dan tidak perlu harus semuanya memberikan rekomendasi cukup satu nama satu rekomendasi dari pusat,” jelas Suwarno.
Ia juga mengatakan akan ada dua tahapan dalam pemilihan calon wabup bateng dimana bulan September 2022 ini untuk penentuan dua nama.
“Setelah itu akan diserahkan ke panitia PAW wabup. Untuk mengajukan nama bakal calon wakil bupati diberi tenggang waktu selama tiga minggu jika belum ada yang mengusulkan maka akan diberikan kesempatan selama satu minggu,” tambahnya.
Meskipun begitu, Suwarno mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima satupun nama kandidat bakal calon wakil bupati dari partai pengusung.
“Sampai dengan saat ini belum ada nama-nama kandidat bakal calon wakil bupati yang disodorkan ke tim PAW walaupun sempat beredar beberapa nama yang siap untuk maju sebagai Balon Wakil Bupati,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengundang seluruh Ketua Partai Pengusung koalisi Beriman untuk membahas mengenai mekanisme dan prosedur bakal calon Wakil Bupati Bangka Tengah.
Adapun ketujuh partai politik koalisi ‘Beriman’ terdiri dari Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, PKB, PAN dan PPP.
Dalam pertemuan tersebut, Algafry menekankan kepada tujuh partai tersebut untuk menyukseskan pemilihan Wakil Bupati Bangka Tengah pengganti Herry Erfian.
Dirinya pun meminta agar tujuh partai pengusung tersebut duduk bersama dan menentukan dua nama untuk diserahkan ke dirinya dan kemudian diserahkan ke DPRD untuk dipilih salah satunya.(Erwin)