Ratna A.R, S.Pd
(Pendidik dan Aktivis Dakwah)
TikTok Shop resmi ditutup dan tak bisa lagi diakses per Rabu (4/10), pukul 17.00 WB. Alhasil konsumen sudah tidak bisa lagi berbelanja di TikTok Shop.
Penutupan TikTok Shop tersebut imbas aturan pemerintah yang melarang social commerce atau media sosial yang merangkap sebagai e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta pedagang yang selama ini berjualan di TikTok Shop untuk tidak perlu khawatir. Pria yang karib dipanggil Zulhas itu bahkan mengimbau seller untuk pindah ke platform e-commerce. (cnnindonesia.com, 12/10/2023)
Para penjual maupun konsumen masih punya banyak alternatif untuk bertransaksi melalui platform e-commerce lainnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang TikTok Shop beroperasi seiring dengan terbitnya Permendag No.31/2023 yang mengatur perdagangan secara elektronik. Pelarangan social commerce karena berpotensi meningkatkan transaksi dan pengguna e-commerce. Adapun berdasarkan data Bank Indonesia pada 2022, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai hampir Rp500 triliun.
Sementara data Statista Market Insight memproyeksikan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia mencapai 221,05 juta pengguna. (bisnis.com, 12/10/2023)
Maka hal ini menjadi dilema bagi pengguan tiktok shop tapi tidak banyak berimbas untuk melarang penjual atau pembeli online karena bisa pindah ke platform e-commerce lainnya. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Pelarangan Tiktok Shop untuk Melindungi UMKM
Pemerintah mengeluarkan larangan Tiktok shop dengan alasan melindungi UMKM dan pedagang. Selain itu, menciptakan kerangka kerja yang lebih adil dan aman untuk perdagangan elektronik di Indonesia. Namun nyatanya banyak pedagang yang merasa dirugikan karena terbiasa laku berjual di Tiktok Shop sehingga menjadi pertanyaan tepatkah kebijakan ini.
Pada faktanya ada banyak hal yang berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan hari ini. Salah satunya adalah adanya pedagang yang bermodal besar menguasai pasar sehingga bisa melakukan monopoli hingga pengaturan pajak yang berbasis pada perusahaan secara fisik. Hal ini dikarenakan sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menguntungkan pihak pemilik modal besar. Pemilik modal berkuasa penuh pada pasar.
Tiktok Shop Hanya Inovasi
Strategi TikTok menggabungkan media sosial dan e-commerce, sebenarnya hanya inovasi teknologi. Justru yang harus dilakukan oleh pebisnis adalah beradaptasi dengan inovasi tersebut agar bisnis lancar. Misalnya, para penjual baju di tanah abang yang sepi dari pengunjung, kini terbantu dengan berjualan online.
Begitu pun yang seharusnya dilakukan pemerintah, tidak boleh membatasi banyaknya pedagang yang merasa terbantu dengan adanya jual beli di TikTok. Namun, pemerintah harus mampu melihat akar persoalannya sehingga regulasi yang ditetapkan bisa tepat. Banyaknya barang impor yang masuk dan mengalahkan produk lokal, inilah yang harus menjadi fokus.
Alih-alih menetapkan kebijakan larangan TikTok berjualan, seharusnya pemerintah memperbaiki ekosistem bisnis demi melindungi produk lokal. Misalnya dengan kebijakan transportasi yang memudahkan distribusi barang.
Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya, pencabutan subsidi BBM dan penguasaan transortasi oleh swasta terus dilakukan. Bukankah kebijakan ini kontraproduktif dengan perlindungan barang lokal?
Begitupun akses modal, tarif impor 0%, pajak tinggi, semua ini menjadikan UMKM kesulitan. Andai pemerintah fokus memperbaiki ekosistem usaha dalam negeri, niscaya apa pun inovasi teknologinya, maka kesejahteraan UMKM akan terjamin.
Islam Solusi Menyejahterakan Rakyat
Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin keadilan dalam aktivitas ekonomi bagi seluruh lapisan rakyat, juga melindungi pedagang dalam negeri dan pelaku usaha lainnya. Jika melihat dari sudut pandang Islam, maka Islam sangat memberi ruang terhadap perkembangan teknologi sebab inovasi akan memudahkan urusan hidup manusia, tentu selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat.
Adapun solusi Islam terkait masalah ini adalah:
Pertama, Islam menjadikan negara sebagai pihak sentral dalam seluruh urusan rakyatnya sehingga pemerintah akan menjamin kesejahteraan rakyatnya, baik dengan mekanisme ekonomi, yaitu memudahkan seseorang untuk bekerja maupun menciptakan ekosistem bisnis yang baik. Juga dengan mekanisme nonekonomi, seperti pemberian santunan, sebab tidak semua kepala rumah tangga mampu memenuhi kebutuhan keluarganya sendiri.
Kedua, Islam mempersilakan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai dengan mekanisme pasar sempurna. Yaitu semata karena penjual dan pembeli saling rida atas transaksi mereka.
Ketiga, negara akan sangat adaptif terhadap inovasi dan menstimulus anak bangsa untuk terus menjadi yang terdepan dalam inovasinya. Dengan demikian, platform digital, baik media sosial ataupun e-commerce, ciptaan anak bangsa tidak akan kalah bersaing dengan milik asing.
Keempat, negara memiliki regulasi yang sesuai dengan syariat dan memihak rakyat. Misalnya larangan ghabn fahisy, yaitu penipuan dengan cara menaikkan atau menurunkan harga barang secara keji (jauh dari harga pasar). Predatory pricing adalah praktik yang mirip dengan ghabn fahisy sehingga pelakunya harus ditindak dan diberi sanksi.
Kebijakan larangan berjualan di TikTok tidak akan berpengaruh terhadap kesejahteraan UMKM sebab hal tersebut hanyalah inovasi yang seharusnya disambut dengan regulasi yang memihak pada rakyat. Seharusnya pemerintah fokus memperbaiki ekosistem bisnis agar UMKM lokal mampu bersaing.
Namun demikian, sistem pemerintahan yang mengandalkan swasta dalam mengurusi urusan umat tidak akan mampu menyelesaikannya. Hanya Islam yang telah terbukti mampu menyejahterakan umat dan terdepan dalam teknologi. (muslimahnews.net, 12/10/2023)