
Ratna A.R, S.Pd
(Pendidik dan Aktivis Dakwah)
TikTok Shop resmi ditutup dan tak bisa lagi diakses per Rabu (4/10), pukul 17.00 WB. Alhasil konsumen sudah tidak bisa lagi berbelanja di TikTok Shop.
Penutupan TikTok Shop tersebut imbas aturan pemerintah yang melarang social commerce atau media sosial yang merangkap sebagai e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta pedagang yang selama ini berjualan di TikTok Shop untuk tidak perlu khawatir. Pria yang karib dipanggil Zulhas itu bahkan mengimbau seller untuk pindah ke platform e-commerce. (cnnindonesia.com, 12/10/2023)
Para penjual maupun konsumen masih punya banyak alternatif untuk bertransaksi melalui platform e-commerce lainnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang TikTok Shop beroperasi seiring dengan terbitnya Permendag No.31/2023 yang mengatur perdagangan secara elektronik. Pelarangan social commerce karena berpotensi meningkatkan transaksi dan pengguna e-commerce. Adapun berdasarkan data Bank Indonesia pada 2022, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai hampir Rp500 triliun.
Sementara data Statista Market Insight memproyeksikan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia mencapai 221,05 juta pengguna. (bisnis.com, 12/10/2023)
Maka hal ini menjadi dilema bagi pengguan tiktok shop tapi tidak banyak berimbas untuk melarang penjual atau pembeli online karena bisa pindah ke platform e-commerce lainnya. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Pelarangan Tiktok Shop untuk Melindungi UMKM
Pemerintah mengeluarkan larangan Tiktok shop dengan alasan melindungi UMKM dan pedagang. Selain itu, menciptakan kerangka kerja yang lebih adil dan aman untuk perdagangan elektronik di Indonesia. Namun nyatanya banyak pedagang yang merasa dirugikan karena terbiasa laku berjual di Tiktok Shop sehingga menjadi pertanyaan tepatkah kebijakan ini.