Tidak Mencantumkan Masa Berlaku Surat Rekomendasi, Bisa Saja Terjadi Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan

    Caption: Ilustrasi Nozzel APMS dan SPBN

    INTRIK.ID – Terkadang kurangnya pemahaman nelayan terhadap peraturan tentang, penggunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi menjadi celah pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Untuk mengatur agar program BBM bersubsidi untuk nelayan sesuai peruntukan, Pemerintah melalui BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan nomor 2 Tahun 2023 tentang: Penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM tertentu dan Khusus Penugasan.

    Dalam peraturan BPH migas nomor 2 Tahun 2023 , usaha perikanan tergolong dalam konsumen BBM bersubsidi khusus Penugasan. pada lampiran II Peraturan BPH Migas ini, masa berlaku surat rekomendasi selama 3 bulan, setelah habis masa berlakunya nelayan harus mengaju permohonan rekomendasi terbaru.

    Didalam Pasal 10 Peraturan BPH Migas nomor 2 Tahun 2023, Surat rekomendasi yang diterbitkan paling sedikit membuat:
    – Nomor surat rekomendasi
    – Nama penerima rekomendasi
    – Nomor induk kependudukan penerima surat rekomendasi
    – Alamat penerima surat rekomendasi
    – Sektor konsumen pengguna
    – Jenis usaha konsumen pengguna
    – Jenis dan alokasi volume jenis BBM tertentu atau khusus Penugasan sesuai perhitungan.
    – Jenis , nomor dan alamat penyalur sebagai tempat pengambilan BBM bersubsidi nelayan
    – Alat pembelian berupa jerigen atau sesuai ketentuan perundangan – undangan
    – Jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi
    – Tanda tangan dan stempel penerbit surat rekomendasi atau tanda tangan elektronik yang sah.
    – Penegasan jenis BBM tertentu dan Khusus Penugasan dilarang diperjual belikan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook