Tiga Bulan jadi Pengedar Sabu, Ipan Digrebek Saat Tengah Malam

    Ia mengatakan pelaku mengaku baru menggeluti bisnis haram itu sejak tiga bulan lalu di seputaran Desa Sidoharjo.

    Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pelaku terancam 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas GJ Budi. (Abi)

    Pages: 1 2 3 4
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

      Ikuti kami di Facebook