
Ia mengatakan pelaku mengaku baru menggeluti bisnis haram itu sejak tiga bulan lalu di seputaran Desa Sidoharjo.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas GJ Budi. (Abi)