
INTRIK.ID – Sebelum mengetahui lebih rinci apa – apa saja harus dihindari dalam pemberitaan bunuh diri. Sebaiknya pahami dulu arti kata bunuh diri, dalam KBBI kata bunuh yakni ” Menghilangkan atau Menghabisi nyawa” sedangkan kata diri berarti “satu orang”.
Dari uraian diatas sudah jelas peristiwa bunuh diri dilakukan tunggal atau sendiri. Bagi penggiat pers bunuh diri masuk Rubrik/ Katagori berita Hukum & Kriminal. Secara umum produk berita tentang Hukum & Kriminal banyak pembacanya.
Namun dibalik trendnya produk berita Hukum & Kriminal, ternyata tidak sembarang membuat berita tentang peristiwa bunuh diri. Dewan Pers diamanatkan Undang – Undang nomor 40 Tahun 1999 mengatur kemerdekaan pers, sudah memberikan rambu – rambu terkait peristiwa bunuh diri.
Rambu – rambu tersebut dituangkan dalam peraturan Dewan Pers nomor : 2/PERATURAN – DP/III/2019. Bukan simsalabim tentunya Dewan Pers mengeluarkan peraturan sudah melalui tahapan kajian. Mulai dari alamat tinggal, indentitas, keluarga korban, dan potensi peniruan bunuh diri, diatur dalam peraturan dimaksud.
Sering terjadi demi meningkatkan rating media, pemberitaan kasus bunuh diri dipublis sensasional. Mungkin bagi penggiat pers menjalankan fungsi pendidikan atau kontrol sosial yang tidak kebal hukum, regulasi diatas sudah sepatutnya menjadi acuan produk berita bunuh diri.
Berikut 20 rincian pedoman pemberitaan tentang bunuh diri berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor : 2/PERATURAN – DP/III/2019
1. Wartawan mempertimbangkan secara seksama manfaat sebuah pemberitaan bunuh diri. Kalaupun dibuat berita, harus diarahkan kepada concern atas permasalahan dihadapi orang yang bunuh diri ( korban ). Bukan justru mengekploitasi kasus tersebut sebagai berita sensasional.
2.Pemberitaan bunuh diri sebaiknya diletakkan atau diposisikan sebagai isu kesehatan jiwa dan bukan isu kriminalitas, karena kasus bunuh diri bukan disebabkan oleh faktor tunggal.
3. Wartawan menyadari bahwa pemberitaan kasus bunuh diri dapat menimbulkan perasaan traumatik kepada keluarga korban, teman dan orang yang mengenal pelaku.