Tidak Mencantumkan Masa Berlaku Surat Rekomendasi, Bisa Saja Terjadi Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan

    Caption: Ilustrasi Nozzel APMS dan SPBN

    Pada kesempatan ini petugas mengatakan rekomendasi sudah kadaluarsa, harus mengajukan kembali rekomendasi baru.Sedangkan berdasarkan peraturan BPH migas nomor 2 Tahun 2023 pada lampiran II masa pemberlakuan surat rekomendasi selama 3 bulan. Saat mengajukan permohonan rekomendasi terbaru butuh waktu, sedang kuota BBM di SPDN masuk terus. Muncul pertanyaan kemana jatah BBM penerima rekomendasi itu saat pengurusan rekomendasi terbaru? simulasi ini bersifat contoh saja bisa benar bisa salah.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook