
INTRIK.ID – Terkadang kurangnya pemahaman nelayan terhadap peraturan tentang, penggunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi menjadi celah pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Untuk mengatur agar program BBM bersubsidi untuk nelayan sesuai peruntukan, Pemerintah melalui BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan nomor 2 Tahun 2023 tentang: Penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM tertentu dan Khusus Penugasan.
Dalam peraturan BPH migas nomor 2 Tahun 2023 , usaha perikanan tergolong dalam konsumen BBM bersubsidi khusus Penugasan. pada lampiran II Peraturan BPH Migas ini, masa berlaku surat rekomendasi selama 3 bulan, setelah habis masa berlakunya nelayan harus mengaju permohonan rekomendasi terbaru.
Didalam Pasal 10 Peraturan BPH Migas nomor 2 Tahun 2023, Surat rekomendasi yang diterbitkan paling sedikit membuat:
– Nomor surat rekomendasi
– Nama penerima rekomendasi
– Nomor induk kependudukan penerima surat rekomendasi
– Alamat penerima surat rekomendasi
– Sektor konsumen pengguna
– Jenis usaha konsumen pengguna
– Jenis dan alokasi volume jenis BBM tertentu atau khusus Penugasan sesuai perhitungan.
– Jenis , nomor dan alamat penyalur sebagai tempat pengambilan BBM bersubsidi nelayan
– Alat pembelian berupa jerigen atau sesuai ketentuan perundangan – undangan
– Jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi
– Tanda tangan dan stempel penerbit surat rekomendasi atau tanda tangan elektronik yang sah.
– Penegasan jenis BBM tertentu dan Khusus Penugasan dilarang diperjual belikan.