
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Beberapa waktu lalu ramai diberitakan mengenai renovasi gedung KPU Kabupaten Bangka, disinyalir menggunakan reward bunga bank dari dana Pilkada. Menyikapi hal tersebut Sekertaris KPU Bangka Basuni membenarkan hal tersebut.
Menurut Basuni dasar KPU Bangka merenovasi gedung yakni Keputusan KPU RI nomor 1373 tahun 2023 Tentang Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah. Namun berkaitan dengan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) Sekertaris KPU Bangka itu menyebutkan pihak Bank Penampung dan Vendor yang membuat.