Terkait Plasma, Pemkab Bangka Mediasi Warga dengan Koperasi PT GPL

    INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu dengan Koperasi PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) terkait pemerataan kesejahteraan masyarakat dalam program perkebunan kelapa sawit plasma.

    Mediasi yang digelar di Kecamatan Belinyu pada Kamis (02/04/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bangka, Fery Insani, S.E., M.M., dan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat.

    Dalam arahannya, Bupati Bangka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan secara kondusif tanpa ada pihak yang merasa paling benar.

    “Kita mau kondusif, tidak boleh ada yang merasa paling benar. Kalau terbukti ada orang yang namanya terdata tetapi tidak mendapatkan haknya, akan saya revisi. Namun sebaliknya, kalau ada nama tetapi orangnya tidak ada, itu juga tidak boleh,” tegas Fery.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan kehendak maupun menimbulkan keributan di lapangan.

    “Jangan memaksakan, jangan ada marah-marah di lapangan. Kepala desa jalankan saja tugasnya sebagai kepala desa, mengurus pemerintahan dan masyarakat,” ujarnya.

    Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan turun langsung menjaga ketertiban jika terjadi konflik di tengah masyarakat.

    “Kalau ribut-ribut antar masyarakat, kami akan masuk melalui Trantib,” tambahnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Syarli, menjelaskan bahwa penetapan penerima plasma merupakan kewenangan Bupati melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

    “Yang menetapkannya adalah Bupati melalui SK Bupati. Artinya Bupati juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa tujuan program tersebut adalah memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah tempat perkebunan kelapa sawit berdiri atau dibangun dengan izin pemerintah.

    “Perlu diingat bahwa koperasi bersifat mengelola, bukan menetapkan penerima plasma. Yang menetapkan adalah Bupati,” jelas Syarli.

    Kepala Desa Gunung Muda, Prakok, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapan agar pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat dapat tercapai melalui proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah.

    “Kami berharap melalui mediasi ini ada pemerataan yang bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kapolsek Belinyu juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung.

    “Kami mengajak semua pihak untuk melakukan mediasi dengan baik dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

    Melalui mediasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka berharap seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik sehingga tercipta keadilan serta menjaga keharmonisan masyarakat di Desa Gunung Muda.(ADV)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    BKPRMI Bangka Kembali Wisudakan Ribuan Santri dan Santriwati

    BKPRMI Bangka Kembali Wisudakan Ribuan Santri dan Santriwati

    Diguyur Hujan, 1.132 Santri Bangka Tetap Semangat Ikuti Wisuda Tahfidz dan TPA

    Diguyur Hujan, 1.132 Santri Bangka Tetap Semangat Ikuti Wisuda Tahfidz dan TPA

    Cetak Sejarah! 6 Utusan Kabupaten Bangka Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Nasional

    Cetak Sejarah! 6 Utusan Kabupaten Bangka Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Nasional

    Pemkab Bangka dan PT Timah Ubah Kolong Akhlak jadi Kawasan Produktif

    Pemkab Bangka dan PT Timah Ubah Kolong Akhlak jadi Kawasan Produktif

    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global

    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global