Terkait Plasma, Pemkab Bangka Mediasi Warga dengan Koperasi PT GPL

    INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu dengan Koperasi PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) terkait pemerataan kesejahteraan masyarakat dalam program perkebunan kelapa sawit plasma.

    Mediasi yang digelar di Kecamatan Belinyu pada Kamis (02/04/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bangka, Fery Insani, S.E., M.M., dan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat.

    Dalam arahannya, Bupati Bangka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan secara kondusif tanpa ada pihak yang merasa paling benar.

    “Kita mau kondusif, tidak boleh ada yang merasa paling benar. Kalau terbukti ada orang yang namanya terdata tetapi tidak mendapatkan haknya, akan saya revisi. Namun sebaliknya, kalau ada nama tetapi orangnya tidak ada, itu juga tidak boleh,” tegas Fery.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan kehendak maupun menimbulkan keributan di lapangan.

    “Jangan memaksakan, jangan ada marah-marah di lapangan. Kepala desa jalankan saja tugasnya sebagai kepala desa, mengurus pemerintahan dan masyarakat,” ujarnya.

    Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan turun langsung menjaga ketertiban jika terjadi konflik di tengah masyarakat.

    “Kalau ribut-ribut antar masyarakat, kami akan masuk melalui Trantib,” tambahnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Syarli, menjelaskan bahwa penetapan penerima plasma merupakan kewenangan Bupati melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

    “Yang menetapkannya adalah Bupati melalui SK Bupati. Artinya Bupati juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa tujuan program tersebut adalah memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah tempat perkebunan kelapa sawit berdiri atau dibangun dengan izin pemerintah.

    “Perlu diingat bahwa koperasi bersifat mengelola, bukan menetapkan penerima plasma. Yang menetapkan adalah Bupati,” jelas Syarli.

    Kepala Desa Gunung Muda, Prakok, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapan agar pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat dapat tercapai melalui proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah.

    “Kami berharap melalui mediasi ini ada pemerataan yang bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kapolsek Belinyu juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung.

    “Kami mengajak semua pihak untuk melakukan mediasi dengan baik dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

    Melalui mediasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka berharap seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik sehingga tercipta keadilan serta menjaga keharmonisan masyarakat di Desa Gunung Muda.(ADV)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Mahasiswa UBB Raih Grab Scholarship 2025 dan Lolos Google Student Ambassador Indonesia

    Mahasiswa UBB Raih Grab Scholarship 2025 dan Lolos Google Student Ambassador Indonesia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak