
INTRIK.ID, BANGKA — Beberapa aset dan bahkan objek wisata milik Kabupaten Bangka masuk dalam kawasan hutan berdasarkan temuan BPK.
Temuan itu meliputi Pantai Penyusuk dan Romodong di kecamatan Belinyu, Tirta Tapta di Kecamatan Pemali dan Pantai Matras di Kecamatan Sungailiat.
Tanah di Romodong seluas 20,24 Ha, Penyusuk seluas 56 Ha, Tirta Tapta seluas 8,3 Ha dan Matras seluas 23,94 Ha.
Pj Sekda Bangka, Thony Marza mengatakan aset tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung hingga berstatus Hutan Produksi Konversi (HKP).
“Romodong dan Penyusuk masuk kawasan hutan lindung, Tirta Tapta Pemali masuk kawasan hutan produksi sementara Matras dulunya hutan lindung namun diturunkan statusnya menjadi HKP,” ungkapnya, Selasa (10/2/2026).
Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan penegasan batas aset tersebut untuk memperjelas statusnya ke Kementerian Kehutanan RI.
“Pemkab Bangka akan berusaha semaksimal mungkin mempertahankan aset tersebut. Dalam waktu dekat, kita akan ke kementerian Kehutanan,” tegas Thony.
Ia menargetkan kepastian status aset tersebut akan selesai pada tahun 2026 ini sehingga bisa mendapatkan legalitas dan kepastian hukum.
“Selama ini kawasan itu masuk dalam aset atau BMD (Barang Milik Daerah), mudah-mudahan tahun ini juga selesai,” harapnya.