
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID –Ramadhan 1446 H memasuki pekan pertama bagi pedagang musiman kesempatan ini digunakan untuk mencari rezeki. Tak terkecuali pedagang musiman di Pasar Kite Sungailiat mulai bermunculan. Namun dibalik semua ini menyimpan sedikit polemik mengenai retribusi tempat berjualan.
Belum lama ini muncul dalam pemberitaan sejumlah pedagang di pasar kite, keberangkatan terkait nominal retribusi diberlakukan oleh pihak pengelola pasar. Diketahui CV Ani Wijaya sebagai pihak pengelola menetapkan nilai retribusi tempat berjualan sebesar RP. 40.000/ hari bagi pedagang musiman. Muncul pertanyaan bagaimana kronologi besaran nilai retribusi tersebut ?
Menyikapi hal tersebut sejumlah pedagang musiman pasar kite menyampaikan pendapat. Ternyata dari pengakuan sejumlah pedagang musiman nilai retribusi tempat mereka berdagang, sudah sepakat antara pengelola dan pedagang.
Seperti dijelaskan Acoy (56) pedagang musiman Pasar kite warga Lingkungan Nelayan 1 menyebutkan, nilai iuran ditetapkan pihak pengelola bagi pedagang musiman. Sudah menjadi kesepakatan bersama tidak merasa keberatan.