Tanggapi Persoalan Iuran Tempat Jualan, Pedagang Musiman Pasar Sungailiat Sampaikan Fakta Sesungguhnya

    Caption: Pedagang Musiman Pasar Sungailiat

    “Yang jadi bahan pemberitaan dari media tersebut, adalah pedagang pasar musiman. Bukan untuk para pedagang pasar kite yang terkontrak selama 1 tahun. Baik lapak atau kios. Untuk pedagang pasar musiman ini, sudah 2 tahun ini kita kerja sama dengan CV Ani Wijaya sebagai pihak pengelola. Jadi CV Ani Wijaya juga, akan melakukan penataan dan pengelolaan. Termasuk juga keamanan dan kebersihan dan sewa tenda. Artinya, pedagang musiman ini, berjualan pada waktu menjelang dan selama bulan ramadhan ataupun bulan puasa saja. Selain bukan bulan puasa, tidak di ijinkan pihak UPT MLPP untuk berjualan di lapak-lapak di area parkiran pasar,” jelasnya.

    Lebih lanjut Agung menerangkan bahwa
    yang melakukan pemungutan iuran retribusi itu dari pihak CV Ani Wijaya selaku mitra UPT MLPP. Jadi bukan UPT melakukan pemungutan retribusi, hal ini yang perlu jadi perhatian bersama.

    “Jadi perlu di ingat, CV Ani Wijaya sudah 2 tahun ini menjadi pihak pengelola untuk para pedagang musiman yang ada di pasar kite, Sungailiat. CV Ani Wijaya merupakan mitra dari UPT MLPP. Pihak CV Ani Wijaya juga, melakukan penandatanganan kontrak dan MoU dengan pihak dinas tenaga kerja perindustrian dan perdagangan Kabupaten Bangka secara langsung,” tutupnya.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook