Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Tambah Bukti, Forum Masyarakat Peduli Desa Penyak Layangkan Surat Kedua Pemberhentian Safarudin

687
×

Tambah Bukti, Forum Masyarakat Peduli Desa Penyak Layangkan Surat Kedua Pemberhentian Safarudin

Sebarkan artikel ini
681d56e11300c031fe9c62e2fa23132a
Foto: ilustrasi pemecatan. (Net)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Forum Masyarakat Peduli Desa Penyak kembali melayangkan surat permohonan kedua pemberhentian Kades Penyak, Safarudin melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penyak yang diantarkan ke Camat Koba.

Namun kali ini, laporan dan permohonan itu diwakili oleh LBH Milenial Bangka Tengah.

“Menindaklajuti surat dari BPD Penyak nomor : 140/01/19.04.01.2007/2024 pada tanggal 19 Maret 2024, maka dari itu kami dari Lembaga Bantuan Hukum Milenial mewakili Forum Masyarakat Peduli Desa Penyak menyatakan akan menambahkan bukti lagi dalam usulan pemberhentian kepala Desa Penyak. Dan poin yang disampaikan sebelumnya hampir sama dengan surat yang kedua namun dengan bukti yang lebih lengkap,” ucap Dairi selaku Ketua LBH Milenial Bangka Tengah, Selasa (2/4/2024).

Pria yang akrab disapa Dodoy itu menjelaskan, alasan-alasan yang sudah pernah dikemukakan forum masyarakat desa Penyak untuk memberhentikan Safarudin sudah memenuhi alasan pemberhentian yaitu dugaan pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya.

“Jadi dugaan penyalahgunaan kewajiban sesuai undang-undang atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa karena diduga keras melakukan perbuatan tercela dan diduga berpolitik praktis yang membuat alasan kuat pemberhentian. Bahkan, kades Penyak diduga telah melanggar kewajibannya yaitu mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta tidak memelihara nilai sosial budaya dalam bermasyarakat. Maka harus segera diberhentikan,” tegasnya.

Dodoy juga menyebutkan, jika pihak kecamatan sebagai investigator dalam permasalahan yang terjadi dalam perspektif hukum sehingga mengabaikan tuntutan masyarakat untuk pemberhentian Kades Penyak.

“Karna yang namanya laporan sebagai contoh di kepolisian pihak APH itu hanya menerima laporan awal data sebagai jalan untuk melakukan investigasi, penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan menjadi tersangka. Harusnya pihak kecamatanlah yang menginvestigasi itu,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kasasi Kades Penyak Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang 2,5 Tahun

Pihaknya juga akan membuatkan laporan ke Ombudsman atau kemendagri terkait hal tersebut.

“Saya mewakili forum masyarakat peduli penyak sangat menyayangkan kecamatan Dan pemda yang tidak mendukung aspirasi masyarakat untuk bertindak tegas,” tutupnya.

Sementara itu, Camat Koba Ema menegaskan, pihaknya akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan akan menyelesaikan masalah ini dengan baik dalam waktu yang seefisien mungkin.

“Kami akan bekerja sesuai prosesur, menyelesaikan masalah ini dan biarkan kami terlebih dahulu menyelesaikannya. Kalau memang salah akan kami tegur dan surati serta akan kami bina jika memang terbukti. Dan kami akan tetap menggunakan pendekatan humanis sebagai dasar kami bekerja,” jelasnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Bangka Tengah Padhlillah masih menunggu hasil investigasi camat dan laporan apakah akan diselesaikan di camat atau ke ranah dinsos.

“Coba ke camat dulu detailnya. Karena masih di mereka sebagai investigatornya,” tuturnya.

Ditempat lain, Saparudin mengatakan tidak tahu soal adanya surat kedua karena yang mengajukan adalah Forum Masyarakat itu sendiri.

“Kalau perihal itu tanyak langsung dengan forum masyrakat desa penyak tu lah . Kalau saya gak tau menahu hal macam itu,” jslasnya singkat.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas