INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka mengancam tidak akan mengeluarkan gaji dan TPP pegawainya apabila tidak memiliki bukti sudah menerima vaksin tahap tiga atau booster.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangka nomor: 441/3414/Kesehatan/2022 tentang vaksin booster.
Jubir Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan aturan tersebut dibuat untuk mempercepat kekebalan kelompok terhadap virus asal China tersebut.
“Tujuannya agar mempercepat kekebalan kelompok dari virus Corona ini di Kabupaten Bangka,” ungkapnya, Kamis (30/6/2022).
Ia mengatakan dalam SE tersebut diatur bahwa bagi PNS yang belum menerima vaksin booster tidak akan menerima TPP sementara bagi honorer tidak mendapatkan gaji.
“Selama mereka belum booster, maka TPP dan gajinya ditahan dulu. Tapi kalau sudah ada bukti, maka akan langsung dibayarkan,” terang Boy.
“Setiap insentif dan gaji harus didasari oleh vaksin booster,” tambahnya.
Ia juga menegaskan agar setiap kepala OPD, camat hingga lurah untuk menyikapi aturan tersebut dan menerapkannya.
“Dalam SE itu diperintahkan seluruh OPD, camat dan lurah bahwa vaksin booster sebagai dasar pencairan insentif dan gaji. Jadi harus disikapi dengan baik,” tegasnya.
Boy mengatakan aturan tersebut sudah diberlakukan sehingga ia menghimbau kepada seluruh pegawai untuk segera melakukan vaksin booster.(red)