Tak Vaksin Booster, TPP dan Gaji Pegawai Pemkab Bangka Ditahan

    Foto: ist

    INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka mengancam tidak akan mengeluarkan gaji dan TPP pegawainya apabila tidak memiliki bukti sudah menerima vaksin tahap tiga atau booster.

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangka nomor: 441/3414/Kesehatan/2022 tentang vaksin booster.

    Jubir Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan aturan tersebut dibuat untuk mempercepat kekebalan kelompok terhadap virus asal China tersebut.

    “Tujuannya agar mempercepat kekebalan kelompok dari virus Corona ini di Kabupaten Bangka,” ungkapnya, Kamis (30/6/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan dalam SE tersebut diatur bahwa bagi PNS yang belum menerima vaksin booster tidak akan menerima TPP sementara bagi honorer tidak mendapatkan gaji.

    “Selama mereka belum booster, maka TPP dan gajinya ditahan dulu. Tapi kalau sudah ada bukti, maka akan langsung dibayarkan,” terang Boy.

    “Setiap insentif dan gaji harus didasari oleh vaksin booster,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan agar setiap kepala OPD, camat hingga lurah untuk menyikapi aturan tersebut dan menerapkannya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dalam SE itu diperintahkan seluruh OPD, camat dan lurah bahwa vaksin booster sebagai dasar pencairan insentif dan gaji. Jadi harus disikapi dengan baik,” tegasnya.

    Boy mengatakan aturan tersebut sudah diberlakukan sehingga ia menghimbau kepada seluruh pegawai untuk segera melakukan vaksin booster.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

      Ikuti kami di Facebook