Tak Bayar THR, Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut

    Foto: Asep Setiawan.(int)

    INTRIK.ID, BANGKA — Perusahaan yang terbukti tidak membayar Tunjangan Hati Raya (THR) untuk karyawannya akan dikenakan sanksi.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Bangka, Asep Setiawan mengatakan THR merupakan hak karyawan sehingga perusahaan harus memenuhinya.

    “Tentu ada sanksinya jika perusahaan tidak membayar (THR karyawannya). Mulai dikenakan denda hingga pencabutan izin usaha,” ungkapnya, Kamis (6/4/2023).

    Ia mengatakan denda yang dikenakan perusahaan sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada karyawannya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya juga akn dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pencabutan izin usaha,” tegasnya.

    Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 ini, yakni dengan membuka posko konsultasi dan pengaduan THR.

    “Silahkan jika ada kendala tentang THR, masyarakat bisa langsung datang ke posko pengaduan yang ada di kantor Disnakerperindag,” tandas Asep. (Red)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Tagged with:
    Asep SetiawanTHR
    Mungkin Suka Ini juga:
    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

    Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan