Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    INTRIK.ID, BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).

    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP dan dihadiri oleh dihadiri oleh Bapak Bupati Bangka Fery Insani, S.E., M.M, wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Trip, wakil ketua I DPRD Hendra Yunus,SE wakil serta Forkopimda.

    Dalam sambutannya, Jumadi mengatakan rapat ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahan dan pasal 21 permendagri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    “Salah satu kewajiban bupati adalah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah, dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dalam hal ini DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas LKPJ tahun 2025.

    “Sesuai ketentuan pasal 22 permendagri nomor 19 tahun 2024, dalam melaksanakan pembahasan DPRD harus memperhatikan capaian kinerja program atau kegiatan, kedua pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam menyelenggaran urusan pemerintahan,” ujar Jumadi.

    Sementara itu Bupati Bangka, Fery Insani dalam pidato sambutannya menyampaikan LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance. Ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan serta upaya penyelesaiannya,” jelasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia juga mengataman pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah.

    “LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang kemudian menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025,” tegas Fery.(adv)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Pemkab Bangka dan PT Timah Ubah Kolong Akhlak jadi Kawasan Produktif

    Pemkab Bangka dan PT Timah Ubah Kolong Akhlak jadi Kawasan Produktif

    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global

    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global

    Sungailiat Triathlon 2026 dan Kejurnas Series Siap Digelar di Tanjung Pesona, Targetkan 300 Peserta

    Sungailiat Triathlon 2026 dan Kejurnas Series Siap Digelar di Tanjung Pesona, Targetkan 300 Peserta

    Revitalisasi Kawasan Kolong Akhlak, PT Timah dan Pemkab Bangka Tanam Mangrove hingga Pohon Buah

    Revitalisasi Kawasan Kolong Akhlak, PT Timah dan Pemkab Bangka Tanam Mangrove hingga Pohon Buah

    Agar Program PPM Tepat Sasaran, PT Timah Gelar Konsultasi Publik dan FGD

    Agar Program PPM Tepat Sasaran, PT Timah Gelar Konsultasi Publik dan FGD

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9