
Lanjut dia, secara mekanisme, saham Perseroan Terbatas (PT) memang harus dimiliki oleh lebih dari satu pihak.
“Karena ini sifatnya BUMD, maka saham terbesar memang harus dipegang oleh Pemda,” sambungnya.
Menurut Makhdi, banyaknya pemegang saham tersebut menjadi salah satu hambatan untuk menentukan Rencana Bisnis (Renbis) PT Bangka Tengah Prima.
“Empat orang pemegang saham lainnya itu ada di Jakarta semua, jadi mereka belum bisa RUPS lagi,” tambahnya.
Di lain sisi, berbicara masalah penyertaan modal, Makhdi menyebutkan bahwasannya Pemda Bangka Tengah telah memiliki anggaran untuk penyertaan modal terhadap PT Bangka Tengah.